Pengurus Rumah Ibadah se-Jakarta Utara Dapat Sosialisasi Sistem PeDeKaTe
Selasa, 20 September 2022 - 08:59 WIB
loading...
A
A
A
“Mereka (pengurus rumah ibadah) kami berikan akses untuk dapat masuk dan mengunggah berkas permohonan pencatatan perkawinan. Saat ini sudah tiga rumah ibadah yang sudah bekerjasama. Secara keseluruhan di Jakarta Utara terdapat 117 Gereja, 24 Vihara, dan satu Pura yang kami ikutsertakan dalam sosialisasi ini,” jelasnya.
Secara teknis, Edward menerangkan berkas yang diunggah melalui sistem PeDeKaTe ini akan ditindaklanjuti dengan penjadwalan untuk pemanggilan pemohon ke Satpel Kecamatan Sudin Dukcapil Jakut.
Dengan adanya pemanggilan pemohon, bertujuan memverifikasi data hingga tandatangan register terhadap permohonan yang diajukan.
“Ada tiga paket dokumen yang kami terbitkan nantinya setelah semua proses dijalani pemohon, yaitu Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), dan Kartu Keluarga (KK)," ucap Edward.
"Dengan adanya Akta Perkawinan, maka pernikahan diakui keabsahannya secara hukum. Akta Perkawinan juga diperlukan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah pasangan menikah, seperti kepastian seorang istri mendapatkan haknya, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraannya dalam keluarga, juga memudahkan pengurusan dalam hal hak asuh anak,” tuturnya.
Secara teknis, Edward menerangkan berkas yang diunggah melalui sistem PeDeKaTe ini akan ditindaklanjuti dengan penjadwalan untuk pemanggilan pemohon ke Satpel Kecamatan Sudin Dukcapil Jakut.
Dengan adanya pemanggilan pemohon, bertujuan memverifikasi data hingga tandatangan register terhadap permohonan yang diajukan.
“Ada tiga paket dokumen yang kami terbitkan nantinya setelah semua proses dijalani pemohon, yaitu Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), dan Kartu Keluarga (KK)," ucap Edward.
"Dengan adanya Akta Perkawinan, maka pernikahan diakui keabsahannya secara hukum. Akta Perkawinan juga diperlukan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah pasangan menikah, seperti kepastian seorang istri mendapatkan haknya, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraannya dalam keluarga, juga memudahkan pengurusan dalam hal hak asuh anak,” tuturnya.
(mhd)
Lihat Juga :