Pengurus Rumah Ibadah se-Jakarta Utara Dapat Sosialisasi Sistem PeDeKaTe

Selasa, 20 September 2022 - 08:59 WIB
loading...
Pengurus Rumah Ibadah...
Ratusan pengurus rumah ibadah mendapat sosialisasi sistem PeDeKaTe dari Suku Dukcapil Kota Jakarta Utara. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Ratusan pengurus rumah ibadah mendapat sosialisasi sistem Paket Dokumen Kawin Tercatat (PeDeKaTe) dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kota Jakarta Utara.

Melalui sosialisasi ini menjadikan sistem aplikasi ini, pemohon dapat mengajukan permohonan pencatatan perkawinan saat pendaftaran pemberkatan kepada pengurus rumah ibadah. Baca juga: Kemenag-MA Integrasikan Data Perkawinan dan Perceraian

Kasudin Dukcapil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan, sistem ini merupakan keterpaduan pengajuan pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama. Kedua pengajuan itu dapat dilakukan pada masing-masing rumah ibadah yang dituju.

“Dengan adanya sistem ini, pemohon hanya datang ke rumah ibadah saja. Keduanya bisa diajukan melalui pengurus rumah ibadah,” kata Edward Idris saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).

Hingga saat ini sudah tiga rumah ibadah di Kecamatan Cilincing, Penjaringan, dan Tanjung Priok yang sudah melangsungkan kerja sama dengan Sudin Dukcapil Jakut untuk melangsungkan sistem PeDeKaTe tersebut.

Menurut Edward dari ketiga rumah ibadah tersebut telah mendapatkan akses langsung untuk mengunggah sejumlah berkas permohonan pencatatan perkawinan.



“Mereka (pengurus rumah ibadah) kami berikan akses untuk dapat masuk dan mengunggah berkas permohonan pencatatan perkawinan. Saat ini sudah tiga rumah ibadah yang sudah bekerjasama. Secara keseluruhan di Jakarta Utara terdapat 117 Gereja, 24 Vihara, dan satu Pura yang kami ikutsertakan dalam sosialisasi ini,” jelasnya.

Secara teknis, Edward menerangkan berkas yang diunggah melalui sistem PeDeKaTe ini akan ditindaklanjuti dengan penjadwalan untuk pemanggilan pemohon ke Satpel Kecamatan Sudin Dukcapil Jakut.

Dengan adanya pemanggilan pemohon, bertujuan memverifikasi data hingga tandatangan register terhadap permohonan yang diajukan.

“Ada tiga paket dokumen yang kami terbitkan nantinya setelah semua proses dijalani pemohon, yaitu Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), dan Kartu Keluarga (KK)," ucap Edward.

"Dengan adanya Akta Perkawinan, maka pernikahan diakui keabsahannya secara hukum. Akta Perkawinan juga diperlukan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah pasangan menikah, seperti kepastian seorang istri mendapatkan haknya, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraannya dalam keluarga, juga memudahkan pengurusan dalam hal hak asuh anak,” tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Waisak 2570 BE Disemarakkan...
Waisak 2570 BE Disemarakkan dengan Gerakan Ekoteologi dan Kepedulian Lingkungan
Pesona Syifa Hadju di...
Pesona Syifa Hadju di Resepsi El Rumi, Makeup Soft Glam dan Gaun Tex Saverio Bikin Terpukau
Rekomendasi
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
AS atau Iran yang Menang...
AS atau Iran yang Menang Perang? Ini Jawaban Mengejutkan 10 Pakar Militer
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved