Pengurus Rumah Ibadah se-Jakarta Utara Dapat Sosialisasi Sistem PeDeKaTe
Selasa, 20 September 2022 - 08:59 WIB
loading...
Ratusan pengurus rumah ibadah mendapat sosialisasi sistem PeDeKaTe dari Suku Dukcapil Kota Jakarta Utara. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Ratusan pengurus rumah ibadah mendapat sosialisasi sistem Paket Dokumen Kawin Tercatat (PeDeKaTe) dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kota Jakarta Utara.
Melalui sosialisasi ini menjadikan sistem aplikasi ini, pemohon dapat mengajukan permohonan pencatatan perkawinan saat pendaftaran pemberkatan kepada pengurus rumah ibadah. Baca juga: Kemenag-MA Integrasikan Data Perkawinan dan Perceraian
Kasudin Dukcapil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan, sistem ini merupakan keterpaduan pengajuan pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama. Kedua pengajuan itu dapat dilakukan pada masing-masing rumah ibadah yang dituju.
“Dengan adanya sistem ini, pemohon hanya datang ke rumah ibadah saja. Keduanya bisa diajukan melalui pengurus rumah ibadah,” kata Edward Idris saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Hingga saat ini sudah tiga rumah ibadah di Kecamatan Cilincing, Penjaringan, dan Tanjung Priok yang sudah melangsungkan kerja sama dengan Sudin Dukcapil Jakut untuk melangsungkan sistem PeDeKaTe tersebut.
Menurut Edward dari ketiga rumah ibadah tersebut telah mendapatkan akses langsung untuk mengunggah sejumlah berkas permohonan pencatatan perkawinan.
Melalui sosialisasi ini menjadikan sistem aplikasi ini, pemohon dapat mengajukan permohonan pencatatan perkawinan saat pendaftaran pemberkatan kepada pengurus rumah ibadah. Baca juga: Kemenag-MA Integrasikan Data Perkawinan dan Perceraian
Kasudin Dukcapil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan, sistem ini merupakan keterpaduan pengajuan pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama. Kedua pengajuan itu dapat dilakukan pada masing-masing rumah ibadah yang dituju.
“Dengan adanya sistem ini, pemohon hanya datang ke rumah ibadah saja. Keduanya bisa diajukan melalui pengurus rumah ibadah,” kata Edward Idris saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Hingga saat ini sudah tiga rumah ibadah di Kecamatan Cilincing, Penjaringan, dan Tanjung Priok yang sudah melangsungkan kerja sama dengan Sudin Dukcapil Jakut untuk melangsungkan sistem PeDeKaTe tersebut.
Menurut Edward dari ketiga rumah ibadah tersebut telah mendapatkan akses langsung untuk mengunggah sejumlah berkas permohonan pencatatan perkawinan.
Lihat Juga :