Bacakan Pledoi, Ade Yasin: Tak Terbukti Terlibat, Semoga Majelis Hakim Tergugah

Senin, 19 September 2022 - 19:56 WIB
loading...
Bacakan Pledoi, Ade...
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin membacakan pledoi atau nota pembelaan secara daring saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/9/2022). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin membacakan pledoi atau nota pembelaan secara daring dari Rutan Perempuan Kelas II A Bandung saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/9/2022).

Ade Yasin dalam pledoinya meminta agar keadilan bisa ditegakkan. Sambil menangis, Ade Yasin berharap agar majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih bisa tergugah hatinya.



Hal itu lantaran 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli saat memberikan keterangan di persidangan menyebutkan kalau Ade Yasin tak terlibat serta tidak ada intruksi untuk melakukan suap terhadap auditor BPK.

Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

Oleh karena itu, Ade Yasin meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih karena tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor BPK Jawa Barat.

"Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan," kata Ade Yasin sambil terisak.

Dia meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan.



"Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu di mana letak kesalahan saya," ujarnya.

Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.

"Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum," tandasnya.

Ia juga kembali menceritakan mengenai awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap saur empat hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah. Peristiwa itu kemudian diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

Saat itu, Ade Yasin didatangi beberapa orang yang mengaku dari KPK. Kemudian dirinya diminta memberikan keterangan di kantor KPK atas ditangkapnya beberapa orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor karena diduga memberi suap kepada auditor BPK.

"Setelah berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor, saya diminta mengikuti arahan tersebut, toh saya hanya akan dimintai keterangan saja. Tapi, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai Pemda dan BPK," bebernya.

Sementara, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar menganggap tidak adanya tanggapan atau replik atas nota pembelaan kliennya dari Jaksa KPK, menandakan pekara dugaan suap auditor BPK itu sudah terang benderang dengan tanpa keterlibatan Ade Yasin.

"Kalau JPU tidak bikin replik itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami juga sih buat apa lagi membuat replik, toh sudah terang benderang kami bukakkan semua di dalam pembelaan," kata Dinalara.



Meski begitu dia menghormati tuntutan jaksa yang dibacakan pada persidangan Senin 12 September 2022 lalu. Dirinya optimistis majelis hakim objektif dalam membuat putusan yang akan dibacakan pada Jumat, 23 September 2022 mendatang.

"Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik," ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.

"(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan," kata JaksaKPKRonyYusuf.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3053 seconds (0.1#10.140)