Kasus Suap Bupati Bengkalis, Eks Ketua DPRD Sebut Bagikan Rp2 M untuk Kolega
Jum'at, 03 Juli 2020 - 01:48 WIB
loading...
A
A
A
Firza Firdhauli, saksi lainnya menyebut, uang itu sudah disiapkan dalam plastik dengan nominal berbeda beda."Itu namanya uang ketok palu, kebanyak anggota lain menerima Rp 50 juta."Uang itu dalam plastik hitam jumahnya Rp50 juta, Indra Gunawan menerima juga, sama. Dia anggota Banggar," imbuhnya.
Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini diketuai oleh Lilin Herlina. Eks Bupati Bengkalis, Amril Mukminin didakwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar hingga Rp23,6 miliar. Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Amril dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini diketuai oleh Lilin Herlina. Eks Bupati Bengkalis, Amril Mukminin didakwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar hingga Rp23,6 miliar. Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Amril dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mpw)
Lihat Juga :