Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek 80 Tahun Cabuli 2 Bocah Perempuan
Senin, 19 September 2022 - 02:30 WIB
loading...
Seorang kakek berinisial UB (80) warga Kabupaten Empat Lawang, ditangkap polisi usai mencabuli dua bocah perempuan. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A
A
A
EMPAT LAWANG - Seorang kakek berinisial UB (80) ditangkap polisi, usai mencabuli dua bocah perempuan. Kakek asal Kabupaten Empat Lawang tersebut, tak kuat menahan nafsu hingga tega mencabuli anak tetangganya sendiri.
Baca juga: Penuh Nafsu Pamer Kemaluan ke Bocah 8 Tahun, Mahasiswa Diciduk Polisi
Mirisnya, UB ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang, saat berada di Polsek Tebing Tinggi. Saat itu UB berencana melapor polisi, usai dipukuli oleh orang tua dari bocah yang dicabulinya.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi di rumah UB, pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 14 00 WIB. "Saat itu kedua korban berinisial IA dan DR sedang bermain dengan cucu pelaku," katanya, Minggu (18/9/2022).
Baca juga: Miris! Harga Kopra Anjlok, Petani Rugi Puluhan Juta
UB lalu memanggil kedua korban masuk ke rumah, DR yang tidak curiga lalu mendekat. Saat itulah sang kakek mencabuli korban. Peristiwa pencabulan itu diceritakan DR kepada orang tuanya. "Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.
Dikatakan Tohirin, pada Jumat (16/9/2022) UB diketahui mendatangi Polsek Tebing Tinggi, untuk membuat laporan karena mengaku dipukuli oleh orang tua korban yang dicabulinya. "Mendapati hal itu, petugas Polsek lalu berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim, dan langsung menangkap UB saat berada di kantor polisi," katanya.
Baca juga: Memalukan! Oknum Polisi Cekik Ibu yang Memohon-mohon Maaf, Videonya Viral
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan itu sudah dilakukan UB sebanyak lima kali kepada korban IA, dan satu kali kepada korban DR. "Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan," pungkas Tohirin.
Baca juga: Penuh Nafsu Pamer Kemaluan ke Bocah 8 Tahun, Mahasiswa Diciduk Polisi
Mirisnya, UB ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang, saat berada di Polsek Tebing Tinggi. Saat itu UB berencana melapor polisi, usai dipukuli oleh orang tua dari bocah yang dicabulinya.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi di rumah UB, pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 14 00 WIB. "Saat itu kedua korban berinisial IA dan DR sedang bermain dengan cucu pelaku," katanya, Minggu (18/9/2022).
Baca juga: Miris! Harga Kopra Anjlok, Petani Rugi Puluhan Juta
UB lalu memanggil kedua korban masuk ke rumah, DR yang tidak curiga lalu mendekat. Saat itulah sang kakek mencabuli korban. Peristiwa pencabulan itu diceritakan DR kepada orang tuanya. "Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.
Dikatakan Tohirin, pada Jumat (16/9/2022) UB diketahui mendatangi Polsek Tebing Tinggi, untuk membuat laporan karena mengaku dipukuli oleh orang tua korban yang dicabulinya. "Mendapati hal itu, petugas Polsek lalu berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim, dan langsung menangkap UB saat berada di kantor polisi," katanya.
Baca juga: Memalukan! Oknum Polisi Cekik Ibu yang Memohon-mohon Maaf, Videonya Viral
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan itu sudah dilakukan UB sebanyak lima kali kepada korban IA, dan satu kali kepada korban DR. "Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan," pungkas Tohirin.
(eyt)
Lihat Juga :