Kelabui Petugas, Pengedar Ini Simpan Sabu di Al-Qur’an

Kamis, 02 Juli 2020 - 21:26 WIB
loading...
Kelabui Petugas, Pengedar...
Slamet Riyadi saat diamankan di Mapolrestabes. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Banyak cara yang dilakukan pengedar narkoba guna mengelabui petugas. Slamet Riyadi misalnya. Pria 45 tahun itu menyembunyikan narkoba jenis sabu didalam kitab suci Al- Quran. Kini, warga Jalan Tenggumung Gang Delima, Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir Surabaya itu mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Slamet ditangkap oleh unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Danang Eko Abrianto di rumahnya, pada Jumat (26/6/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Saat petugas menangkap dan melakukan penggeledahan, di kamar milik pelaku petugas menemukan barang bukti sabu tiga poket dengan berat total 1,10 gram. (Baca: Dua TNI Tangkap Basah Pengedar Pil Koplo di Villa Kota Batu)

Barang haram itu diselipkan di dalam kitab Al- Quran. “Ini merupakan modus pelaku untuk mengecoh petugas agar tidak diperiksa," kata Kanit Lidik II Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Eko Abrianto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/6/2020).

Barang bukti tersebut, lanjut dia, berasal dari seorang bandar bernama Haikal yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari Haikal, pelaku membeli paket sabu senilai Rp3 juta. Oleh pelaku kemudian dipecah menjadi 15 poket dan 12 poket sudah terjual. Tersisa tiga poket yang sudah diamankan petugas," ungkap Danang.

Berdasarkan keterangan pelaku, modus yang dilakukan dengan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam Al Quran baru pertama kali. Pelaku kesehariannya bekerja sebagai pencari rongsokan atau pemulung itu. Namun lantaran penghasilannya masih belum cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari, Slamet Terpaksa berjualan sabu. “Dia (Slamet) mencari penghasilan tambahan dengan berjualan sabu,” imbuh Danang.

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dijual kembali dengan satu poketnya dijual seharga Rp 100.000hingga Rp300.000. Saat dirilis oleh petugas, pelaku juga sempat mempraktekan saat dirinya menyembunyikan barang bukti sabu agar tidak diketahui oleh petugas. (Baca: Balita Tewas Mengenaskan usai Mobilnya Ditabrak Kereta Api)

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, tiga poket sabu seberat 1,10 gram, satu buah handphone dan satu buah bukti struk pembayaran bank serta kitab Al Quran yang dibuat pelaku menyimpan sabu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1)subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Usia Pensiun Anggota...
Usia Pensiun Anggota Polri Ditambah, Pakar: Untuk Kesetaraan Antarlembaga Penegak Hukum
Rekomendasi
Penggunaan AI Melesat...
Penggunaan AI Melesat Sebabkan Harga Mobil Naik Signifikan
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved