Polisi Gandeng Bapas, P2TP2A, dan LPAI Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Jakut
Sabtu, 17 September 2022 - 19:18 WIB
loading...
A
A
A
"Kita proses lanjut, dari awal saya katakan kita tetap proses lanjut kasus ini, langkah-langkah yang kita lakukan selain kita melakukan atau meminta visum et repertum memeriksa saksi korban," tuturnya.
Baca juga: Polisi Jelaskan Kronologi Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Taman Kota Rawa Malang
Dia menambahkan, terkait satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berusia 12 tahun berlaku pasal khusus, yakni pasal 21 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Maka itu, polisi bersama BAPAS dan LPAI serta P2TP2A duduk bersama guna menentukan sikap, apakah anak itu bakal diserahkan kembali ke orang tuanya ataukah mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan.
"Ini diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Peradilan Pidana Anak yang sedang saya sampaikan. Rabu kemarin sedang kami agendakan untuk menindaklanjuti laporan pencabulan dan persetubuhan tadi untuk satu anak usia 12 tahun itu," katanya. Ari Sandita - Sindonews
Baca juga: Polisi Jelaskan Kronologi Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Taman Kota Rawa Malang
Dia menambahkan, terkait satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berusia 12 tahun berlaku pasal khusus, yakni pasal 21 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Maka itu, polisi bersama BAPAS dan LPAI serta P2TP2A duduk bersama guna menentukan sikap, apakah anak itu bakal diserahkan kembali ke orang tuanya ataukah mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan.
"Ini diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Peradilan Pidana Anak yang sedang saya sampaikan. Rabu kemarin sedang kami agendakan untuk menindaklanjuti laporan pencabulan dan persetubuhan tadi untuk satu anak usia 12 tahun itu," katanya. Ari Sandita - Sindonews
(cip)
Lihat Juga :