Polisi Gandeng Bapas, P2TP2A, dan LPAI Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Jakut

Sabtu, 17 September 2022 - 19:18 WIB
loading...
Polisi Gandeng Bapas,...
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, polisi menggandeng Bapas, P2TP2A, dan LPAI dalam menangani kasus dugaan pencabulan anak di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, polisi menggandeng sejumlah pihak dalam menangani kasus dugaan pencabulan anak perempuan berusia 13 tahun di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara.

Mereka adalah, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Kami sudah berkoordinasi dengan BAPAS, LPAI, dan P2TP2A untuk menangani kasus ini dan beberapa waktu lalu, Rabu yah kita mencoba tuk melakukan upaya sebagai tindak lanjut dari kasus ini," ujarnya, Sabtu (17/9/2022).

Menurutnya, kasus tersebut perlu perlakuan secara spesifik lantaran melibatkan anak di bawah umur, di mana empat pelaku berusia 12-13 tahun. Meski begitu, polisi tetap melanjutkan proses kasus itu sesuai hukum yang berlaku. Menurut dia, 3 dari 4 pelaku itu bakal tetap diajukan ke pengadilan berkasnya.

Baca juga: Empat Bocah Terduga Pemerkosa ABG di Taman Kota Jakut Dititipkan ke Cipayung

"Kita proses lanjut, dari awal saya katakan kita tetap proses lanjut kasus ini, langkah-langkah yang kita lakukan selain kita melakukan atau meminta visum et repertum memeriksa saksi korban," tuturnya.

Baca juga: Polisi Jelaskan Kronologi Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Taman Kota Rawa Malang

Dia menambahkan, terkait satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berusia 12 tahun berlaku pasal khusus, yakni pasal 21 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Maka itu, polisi bersama BAPAS dan LPAI serta P2TP2A duduk bersama guna menentukan sikap, apakah anak itu bakal diserahkan kembali ke orang tuanya ataukah mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan.

"Ini diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Peradilan Pidana Anak yang sedang saya sampaikan. Rabu kemarin sedang kami agendakan untuk menindaklanjuti laporan pencabulan dan persetubuhan tadi untuk satu anak usia 12 tahun itu," katanya. Ari Sandita - Sindonews
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPAI Soroti Juri Cerdas...
KPAI Soroti Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Ingatkan Prinsip Adil dan Nondiskriminatif
HUT ke-1, Puspadaya...
HUT ke-1, Puspadaya Ajak Masyarakat Saksikan Pemutaran Dokumentasi Jejak Langkah
KPAI Ungkap Trauma Psikologis...
KPAI Ungkap Trauma Psikologis Korban Keracunan MBG di Jakarta Timur
Rekomendasi
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Austria Ungguli Yordania...
Austria Ungguli Yordania 1-0 di Babak Pertama, Gol Roket Schmid Jadi Pembeda
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved