Semburan Minyak Mentah Setinggi 10 Meter, 3 Pelaku Illegal Drilling Ditangkap

Sabtu, 17 September 2022 - 16:31 WIB
loading...
Semburan Minyak Mentah...
Tiga tersangka kasus semburan minyak mentah setinggi 10 meter pada sumur minyak di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (13/9/2022) ditangkap polisi. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
MUSI BANYUASIN - Tiga tersangka kasus semburan minyak mentah setinggi 10 meter pada sumur minyak di Dusun Kampung Baru, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (13/9/2022) ditangkap polisi.

Ketiga pelaku illegal drilling yang ditangkap yakni Robin, Karjaya Yusuf dan Eka Candra yang semuanya merupakan warga Lampung.

Baca juga: Semburan Minyak Mentah Setinggi 10 Meter Bikin Heboh Warga Musi Banyuasin

"Untuk pemilik sumur berinisial SL, CN, BN dan NP yang juga merupakan warga Keluang dalam pengejaran petugas, ermasuk pemilik lahan berinisial WW dan AM yang juga warga Keluang," ujar Kabag Ops Polres Musi Banyuasin, Kompol Rivow Lapu Kompol Rivow, Sabtu (17/9/2022).

Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas illegal drilling hingga menyebabkan minyak menyembur ke atas hingga berhari-hari di Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

"Awalnya para pelaku mengebor sumur tersebut, namun saat bor dicabut ternyata ada semburan minyak disertai gas sehingga mencemari lingkungan di sekitarnya," jelasnya.

Kompol Rivow menjelaskan, intuk mengntisipasi di lokasi semburan minyak, pihaknya juga sudah menetapkan status quo dan personel juga sudah dikerahkan untuk mengamankan tempat tersebut.

Baca juga: Heboh 32 Siswa SMA Ditampar Kepala Sekolah Gegara Tak Ada yang Ngaku Merokok

"Jika kemarin banyak warga sekitar yang mengambil minyak mentah di sana, baik itu di sungai maupun di area sumur yang meluber, maka sudah kita pastikan saat ini tidak ada lagi. Jadi tempat tersebut benar-benar sudah kita amankan," tegasnya.

Selanjutnya kepada para pelaku akan diterapkan Pasal 52 UU RI tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.



Sementara itu, salah satu pelaku bernama Robin mengaku sudah terbiasa melakukan pengeboran minyak ini di sumur minyak.

"Awalnya saya diajak teman dari Lampung, banyak juga yang ikut kerjaan ini. Saya paham risikonya, tapi terpaksa karena tidak ada kerjaan lagi," ungkapnya.

Dijelaskan Robin, bahwa rencana awalnya mereka hendak melakukan pengeboran di tujuh titik. Namun baru satu titik dengan dibor kedalaman 120 meter sudah terjadi semburan.

"Kami menerima upah Rp35 ribu per meter. Baru mau mengerjakan satu titik malah sudah ada insiden semburan minyak ini," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Detik-detik WNA Irak...
Detik-detik WNA Irak Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap di Bus
Polisi Tangkap Terduga...
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Aktivis Buruh Ermanto Usman
Ekspor Minyak Venezuela...
Ekspor Minyak Venezuela Melesat jadi 1,25 Juta Barel per Hari, AS hingga Eropa Rebutan
Lolos dari Blokade AS,...
Lolos dari Blokade AS, Tanker Raksasa Pengangkut 2 Juta Barel Minyak Lanjut Berlayar ke Vietnam
Hengkang dari OPEC,...
Hengkang dari OPEC, UEA Gandakan Kapasitas Ekspor Minyak di 2027
Rekomendasi
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved