Kunjungan ke NTB, Menteri Hadi Minta Warga Gili Trawangan Gunakan HGB Tingkatkan Kesejahteraan
Sabtu, 17 September 2022 - 12:33 WIB
loading...
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto meminta warga Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), agar memanfaatkan sebaik-baiknya sertifikat hak guna bangunan (HGB). (Ist)
A
A
A
MATARAM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta warga Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), agar memanfaatkan sebaik-baiknya sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang didistribusikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan.
"Kalau seandainya sudah dapat sertifikat jangan dijual, (karena sertifikat itu) juga bisa dijual. Digunakan sebaik-baiknya untuk perekonomian hasilnya, bisa untuk kehidupan melanjutkan sekolah anak-anak dan kegiatan ekonomi lainnya," kata Menteri Hadi Tjahjanto di Gili Trawangan, NTB, Jumat (16/9/2022).
Saat ini menurut Menteri ATR, sudah ada masyarakat yang mendaftar untuk mendapatkan hak guna bangunan dari tanah atas hak pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi NTB.
"Banyak masyarakat yang ingin mendaftarkan untuk mendapatkan hak tersebut, tercatat 261 dari 700 lebih, semuanya akan ditampung, hasil verifikasi nanti dari pemerintah daerah," tutur Menteri Hadi.
Dijelaskan Hadi, tanah awalnya sempat dikerjasamakan kepada PT Gili Trawangan Indah (GTI) dan diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, PT GTI tidak melakukan pengelolaan terhadap tanah tersebut, sesuai maksud dan tujuan pemberian haknya.
"Kalau seandainya sudah dapat sertifikat jangan dijual, (karena sertifikat itu) juga bisa dijual. Digunakan sebaik-baiknya untuk perekonomian hasilnya, bisa untuk kehidupan melanjutkan sekolah anak-anak dan kegiatan ekonomi lainnya," kata Menteri Hadi Tjahjanto di Gili Trawangan, NTB, Jumat (16/9/2022).
Saat ini menurut Menteri ATR, sudah ada masyarakat yang mendaftar untuk mendapatkan hak guna bangunan dari tanah atas hak pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi NTB.
"Banyak masyarakat yang ingin mendaftarkan untuk mendapatkan hak tersebut, tercatat 261 dari 700 lebih, semuanya akan ditampung, hasil verifikasi nanti dari pemerintah daerah," tutur Menteri Hadi.
Dijelaskan Hadi, tanah awalnya sempat dikerjasamakan kepada PT Gili Trawangan Indah (GTI) dan diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, PT GTI tidak melakukan pengelolaan terhadap tanah tersebut, sesuai maksud dan tujuan pemberian haknya.
Lihat Juga :