Polda Rilis Ulang Polisi Tampar PM TNI, Pelaku Memang Benar Gila
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Aksi Bripka MS, oknum polisi usai memukul anggota Polisi Militer (PM) TNI bernama Prada Irfan mendadak gila dan merengek layaknya anak kecil saat diamankan di Polda Sumsel viral di media sosial.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi didampingi Kabiddokkes Polda Sumsel, Kombes Pol dr Syamsul Bahar M Kes mengatakan, Bripka MS bukan pura-pura gila melainkan memang mengalami gangguan jiwa.
"Kita mempunyai bukti kalau Bripka MS ini memang mengalami gangguan jiwa bukan pura-pura semata," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Hal ini berdasarkan surat keterangan hasil BPKP Polri Nomor : R /34/ VI/ KES.3./ 2022/ Biddokes. Surat ini dikeluarkan pada 24 Juni 2022 oleh Dr.Abdullah Sahab,SpKJ,MARS dari RS Ernaldi Bahar Palembang (rumah sakit khusus penyakit jiwa) menerangkan bahwa Bripka MS mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Tampar PM TNI, Oknum Polisi Polda Sumsel Akan Diproses Sesuai Hukum
Dalam surat tersebut dicantumkan Bripka MS tidak dapat melakukan pekerjaan yang berat karena masih memerlukan perawatan dan pengobatan medis. Namun masih bisa melakukan pelayanan yang ringan sesuai dengan penyakitnya.
"Jadi video yang beredar di medsos yang disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab itu tidak benar, apalagi itu direkam saat yang bersangkutan sedang melakukan konseling psikolog polri," jelasnya.
Dia menegaskan, bukan pura-pura gila tapi memang benar Bripka MS mengalami gangguan jiwa. "Jadi kita pastikan video yang disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab itu *hoax* , karena dia memang mengalami gangguan jiwa," pungkasnya.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi didampingi Kabiddokkes Polda Sumsel, Kombes Pol dr Syamsul Bahar M Kes mengatakan, Bripka MS bukan pura-pura gila melainkan memang mengalami gangguan jiwa.
"Kita mempunyai bukti kalau Bripka MS ini memang mengalami gangguan jiwa bukan pura-pura semata," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Hal ini berdasarkan surat keterangan hasil BPKP Polri Nomor : R /34/ VI/ KES.3./ 2022/ Biddokes. Surat ini dikeluarkan pada 24 Juni 2022 oleh Dr.Abdullah Sahab,SpKJ,MARS dari RS Ernaldi Bahar Palembang (rumah sakit khusus penyakit jiwa) menerangkan bahwa Bripka MS mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Tampar PM TNI, Oknum Polisi Polda Sumsel Akan Diproses Sesuai Hukum
Dalam surat tersebut dicantumkan Bripka MS tidak dapat melakukan pekerjaan yang berat karena masih memerlukan perawatan dan pengobatan medis. Namun masih bisa melakukan pelayanan yang ringan sesuai dengan penyakitnya.
"Jadi video yang beredar di medsos yang disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab itu tidak benar, apalagi itu direkam saat yang bersangkutan sedang melakukan konseling psikolog polri," jelasnya.
Dia menegaskan, bukan pura-pura gila tapi memang benar Bripka MS mengalami gangguan jiwa. "Jadi kita pastikan video yang disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab itu *hoax* , karena dia memang mengalami gangguan jiwa," pungkasnya.
(msd)