Polisi Gerebek Pengedar Sabu dan Ekstasi, Barang Bukti Ditimbun di Kebun Ubi

Jum'at, 16 September 2022 - 20:18 WIB
loading...
Polisi Gerebek Pengedar Sabu dan Ekstasi, Barang Bukti Ditimbun di Kebun Ubi
Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu dan ekstasi berinisial ND dan NC di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. (Ist)
A A A
JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu dan ekstasi berinisial ND dan NC di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi .

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan ekstasi merk Gucci sebanyak 158 butir dan sabu sebanyak 3 bungkus seberat 58,909 gram.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Lalu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial ND.

"Kepada petugas, ND ini mengakui bahwa ada menjemput narkotika jenis ekstasi disuruh oleh NC," ujarnya didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Yudha Lasmana, Jumat (16/9/2022).

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap NC yang sedang duduk di teras rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kepada petugas, NC menunjukkan barang bukti narkoba yang disimpan di kebun ubi tidak jauh dari rumahnya.

"Setelah digali, barang haram tersebut berupa ekstasi dan sabu yang disimpan di dalam tas merek Sanbe berwarna hijau," tutur Thomas.

Kemudian oleh petugas, NC diminta untuk membuka langsung isi tas tersebut yang dipendam di kebun ubi.

Baca: Dituduh Curi Spion, Pelajar di Baubau Luka Bersimbah Darah Dikeroyok Teman-temannya.

Ketika dibuka terdapat 3 bungkus plastik bening sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, kemudian 1 bungkus plastik bening berisi 95 butir pil berlogo GUCCI warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi.

Selanjutnya, 1 bungkus plastik bening berisi 63 butir yang berisikan pil yang sama, yakni berlogo Gucci warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi. Terakhir 1 unit timbangan digital merek Acis warna silver dan beberapa plastik bening kosong.

Baca Juga: Pabrik Kertas di Malang Terbakar Hebat, Petugas Damkar Kewalahan Padamkan Api.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pengedar tersebut ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0946 seconds (0.1#10.140)