Profil Komjen Pol Purwadi Arianto, Jenderal Peraih Penghargaan dari Jepang karena Pemolisian Masyarakat
Jum'at, 16 September 2022 - 11:23 WIB
loading...
A
A
A
Pria kelahiran 2 Oktober 1966 ini pernah menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi pada tahun 2005. Kemudian pada tahun 2007, Purwadi dipindahtugaskan menjadi Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, dia diamanatkan menjadi Penyidik Utama Bareskrim Mabes Polri di tahun 2008. Dari tahun 2010 hingga 2011, Purwadi dipercaya menjadi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut dan Polda Kalbar.
Pada tahun yang sama, dia menjadi perwira menengah Polda Kalbar hingga di tahun 2013 Purwadi kembali menjadi Dirreskrimum Polda Jateng.
Kariernya melonjak di tahun 2015, Purwadi mendapatkan kenaikan jabatan menjadi Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Mabes Polri. Pada tahun 2016, Purwadi dipercaya mengemban amanah sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri.
Pada tahun 2017, Purwadi Arianto mengisi posisi Wakapolda Metro Jaya yang sebelumnya diduduki oleh Brigjen Suntana. Pemindahan posisi tersebut berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui Surat Telegram nomor ST/2032/VIII/2017 tertanggal 25 Agustus 2017.
Selanjutnya, dia diamanatkan menjadi Penyidik Utama Bareskrim Mabes Polri di tahun 2008. Dari tahun 2010 hingga 2011, Purwadi dipercaya menjadi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut dan Polda Kalbar.
Pada tahun yang sama, dia menjadi perwira menengah Polda Kalbar hingga di tahun 2013 Purwadi kembali menjadi Dirreskrimum Polda Jateng.
Kariernya melonjak di tahun 2015, Purwadi mendapatkan kenaikan jabatan menjadi Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Mabes Polri. Pada tahun 2016, Purwadi dipercaya mengemban amanah sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri.
Pada tahun 2017, Purwadi Arianto mengisi posisi Wakapolda Metro Jaya yang sebelumnya diduduki oleh Brigjen Suntana. Pemindahan posisi tersebut berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui Surat Telegram nomor ST/2032/VIII/2017 tertanggal 25 Agustus 2017.
Lihat Juga :