Pemprov DKI Bantah Pengendara Pribadi Bebas SIKM

Kamis, 02 Juli 2020 - 17:55 WIB
loading...
Pemprov DKI Bantah Pengendara...
Pemprov DKI Jakarta menegaskan, semua masyarakat yang masuk ke ibu kota, termasuk yang menggunakan kendaraan pribadi, dilakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menegaskan, semua masyarakat yang masuk ke ibu kota, termasuk pengguna kendaraan pribadi, dilakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk kendaraan pribadi, pihaknya melakukan penyekatan di jalan arteri.

"Kami juga melakukan pengawasan melalui gugus tugas tingkat RT/RW wilayah," kata Syafrin melalui pesan singkatnya, Kamis (2/7/2020). (Baca juga; Transisi PSBB, Pemeriksaan SIKM Masih Dilakukan )

Sayangnya, Syafrin enggan berkomentar lebih jauh perihal teknis pengawasan gugus tugas di tingkat RW ataupun di Jalan arteri. Syafrin menegaskan pihaknya tetap mengikuti aturan yang tertuang dalam Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Diketahui, Menteri PerhubunganBudi Karya Sumadi mengatakan, SIKM hanya di moda transportasi umum udara, lalu di kereta api (KA), dan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) percuma jika pengguna kendaraan mobil pribadi dari luar DKI Jakarta tak diperiksa SIKM. (Baca juga; SIKM Masih Syarat Wajib Keberangkatan dan Kedatangan di Terminal Pulo Gebang )

"Tentang SIKM ini memang kewenangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," kata Budi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (1/7/2020)
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Berita Terkini
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved