Perkantoran di DKI Langgar Protokol Covid-19, Kadis: Ada Thermo Gun, tapi Enggak Dipakai

Kamis, 02 Juli 2020 - 16:59 WIB
loading...
Perkantoran di DKI Langgar...
Sebanyak 1.259 perkantoran di Jakarta telah diperiksa oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI selama masa PSBB transisi. Hasilnya, 452 perkantoran ditegur dan dua ditutup. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 1.259 perkantoran di wilayah Jakarta telah diperiksa oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI selama masa transisi yang sudah berjalan selama satu bulan ini. Hasilnya, 452 perkantoran ditegur dan dua ditutup.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, selama sidak pihaknya menemukan sejumlah perkantoran yang tidak menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 . Terdapat 452 perkantoran yang diberi peringatan dan dua ditutup.

"Kami sudah melayangkan surat teguran pertama dan kedua kepada 452 perkantoran," tegasnya, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Pasar Rawan Covid-19, Pelayan Warteg: Kalau Enggak Belanja, Kita Enggak Jualan)

Dari ratusan perkantoran yang ditegur, mereka melakukan berbagai pelanggaran seperti tidak menaati aturan jumlah karyawan yang masuk tak boleh lebih dari 50 persen kapasitas kantor.

Adapula yang sudah menyediakan wastafel dan alat pengukur suhu badan, namun tak dipakai sehingga karyawan yang datang tak melewati protokol kesehatan.

“Misalnya tempat cuci tangan dan thermo gun ada, tapi enggak diingatkan karyawannya untuk dipakai. Kalau enggak ada wastafel, hand sanitizer, enggak jaga jarak, dan enggak pakai masker itu baru fatal. Itu bisa langsung tutup sementara,” ujar Andri.

Diketahui, Pemprov DKI memperpanjang masa PSBB transisi selama 14 hari ke depan. Semua kegiatan masih berlangsung dengan kapasitas 50 persen. (Baca juga: Urus Rapid Test dan Surat Kesehatan, Penumpang Nginap Satu Malam di Bandara Soetta)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved