Bejat! Guru SLB di Semarang Tega Setubuhi Siswi Berusia 15 Tahun
Rabu, 14 September 2022 - 04:10 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 dan 3 atau Pasal 76E jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," terang Irwan.
Baca Juga: Ratusan Guru di Mura Belum Diangkat PPPK Meski Dinyatakan Lulus.
Sementara itu, pelaku RAZ mengaku baru satu kali melalukan aksinya. Pelaku mengaku sering berkomunikasi dengan korban di media sosial.
"Dia (korban) sudah sering pulang sama saya. Terus saya ajak ke hotel lewat WA. Baru sekali ini kejadiannya," ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Guru di Mura Belum Diangkat PPPK Meski Dinyatakan Lulus.
Sementara itu, pelaku RAZ mengaku baru satu kali melalukan aksinya. Pelaku mengaku sering berkomunikasi dengan korban di media sosial.
"Dia (korban) sudah sering pulang sama saya. Terus saya ajak ke hotel lewat WA. Baru sekali ini kejadiannya," ujarnya.
(nag)
Lihat Juga :