Begini Mekanisme Pengusulan 3 Nama Pj Gubernur Pengganti Anies
Selasa, 13 September 2022 - 07:06 WIB
loading...
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta sepakat menentukan tiga nama yang berasal dari suara terbanyak yang dipilih dari sembilan fraksi untuk diusulkan sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, hasil rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) kesembilan fraksi memiliki hak untuk mengusulkan tiga nama. Nantinya akan ada 27 nama yang muncul untuk kemudian dipilih tiga berdasarkan suara terbanyak.
“Hasilnya dia (fraksi) menyerahkan ke kita di amplop atas nama fraksi, pakai kop surat, tiga orang. Tinggal dihitung saja paling tertinggi siapa,” kata Pras, Selasa (13/9/2022). Baca juga: Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan Dilantik Oktober
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengimbau agar seluruh fraksi mempertimbangkan nama-nama yang bakal diajukan sebagai bakal calon Pj Gubernur karena demi kepentingan Jakarta kedepannya.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, hasil rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) kesembilan fraksi memiliki hak untuk mengusulkan tiga nama. Nantinya akan ada 27 nama yang muncul untuk kemudian dipilih tiga berdasarkan suara terbanyak.
“Hasilnya dia (fraksi) menyerahkan ke kita di amplop atas nama fraksi, pakai kop surat, tiga orang. Tinggal dihitung saja paling tertinggi siapa,” kata Pras, Selasa (13/9/2022). Baca juga: Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan Dilantik Oktober
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengimbau agar seluruh fraksi mempertimbangkan nama-nama yang bakal diajukan sebagai bakal calon Pj Gubernur karena demi kepentingan Jakarta kedepannya.
Lihat Juga :