Puspom Tetapkan 3 Anggota TNI Sebagai Tersangka Pembunuhan Serda Saputra

Kamis, 02 Juli 2020 - 13:52 WIB
loading...
Puspom Tetapkan 3 Anggota...
Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka penganiayaan terhadap Serda Saputra hingga meninggal dunia. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka penganiayaan terhadap Serda Saputra hingga meninggal dunia pada Minggu (22/6/2020). Kasus penganiayaan terhadap anggota Babinsa Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, di salah satu hotel tersebut sudah menemukan titik terang.

"Alhamdulillah pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar mendekat selesai. Gelar perkara dan penyelidikan yang kita lakukan bahwa Letnan RW sudah cukup bukti sebagai tersangka pembunuhan," Kata Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Eddy Rate Muis di Lobi Puspomal, Kelapa Gading, Kamis (2/7/2020).

Menurut Eddy, penetapan tersangka Letnan RW berdasarkan atas beberapa tuduhan. "Pertama melalukan pembunuhan menggunakan sajam (senjata tajam), lalu melakukan perusakan di tempat umum, dan ketiga menggunakan dan menyalahgunakan senpi (senjata api)," tuturnya. (Baca juga; Bukan Ditembak, Dandim Jakbar Sebut Babinsa Meninggal Setelah Ditusuk )

Selain Letnan RW, Puspom TNI juga menetapkan dua anggota TNI AD, yakni sertu H dan Koptu S yang berperan memberikan dan meminjamkan senjata api kepada tersangka. "Ini sudah kita periksa, barang bukti, keterangan para saksi dan petunjuk sudah dikumpulkan, sehingga penyidik yakin kedua ini juga sebagai tersangka," Ucap Eddy.

Sebelumnya, tersangka RW juga pernah melakukan pelanggaran. Namun Eddy tidak menjelaskan pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh tersangka RW. "Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, pasal pembunuhan KUHP, ancamannya maksimal 15 tahun. Kedua, perusakan di tempat umum, KUHP juga, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan," terang Eddy.

"Kemudian yang ketiga, pasal penyalahgunaan senjata api, UU Darurat. Ini paling berat, ancaman hukumannya bisa 20 tahun," tambah Eddy. (Baca juga; Dandim Jakbar Sebut Pelaku Utama Penusuk Babinsa Sudah Ditangkap )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Rekomendasi
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
3 Jenderal TNI Asli...
3 Jenderal TNI Asli Makassar Berkarier Moncer, Harumkan Sulawesi Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved