Puspom Tetapkan 3 Anggota TNI Sebagai Tersangka Pembunuhan Serda Saputra

Kamis, 02 Juli 2020 - 13:52 WIB
loading...
Puspom Tetapkan 3 Anggota...
Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka penganiayaan terhadap Serda Saputra hingga meninggal dunia. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka penganiayaan terhadap Serda Saputra hingga meninggal dunia pada Minggu (22/6/2020). Kasus penganiayaan terhadap anggota Babinsa Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, di salah satu hotel tersebut sudah menemukan titik terang.

"Alhamdulillah pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar mendekat selesai. Gelar perkara dan penyelidikan yang kita lakukan bahwa Letnan RW sudah cukup bukti sebagai tersangka pembunuhan," Kata Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Eddy Rate Muis di Lobi Puspomal, Kelapa Gading, Kamis (2/7/2020).

Menurut Eddy, penetapan tersangka Letnan RW berdasarkan atas beberapa tuduhan. "Pertama melalukan pembunuhan menggunakan sajam (senjata tajam), lalu melakukan perusakan di tempat umum, dan ketiga menggunakan dan menyalahgunakan senpi (senjata api)," tuturnya. (Baca juga; Bukan Ditembak, Dandim Jakbar Sebut Babinsa Meninggal Setelah Ditusuk )

Selain Letnan RW, Puspom TNI juga menetapkan dua anggota TNI AD, yakni sertu H dan Koptu S yang berperan memberikan dan meminjamkan senjata api kepada tersangka. "Ini sudah kita periksa, barang bukti, keterangan para saksi dan petunjuk sudah dikumpulkan, sehingga penyidik yakin kedua ini juga sebagai tersangka," Ucap Eddy.

Sebelumnya, tersangka RW juga pernah melakukan pelanggaran. Namun Eddy tidak menjelaskan pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh tersangka RW. "Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, pasal pembunuhan KUHP, ancamannya maksimal 15 tahun. Kedua, perusakan di tempat umum, KUHP juga, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan," terang Eddy.

"Kemudian yang ketiga, pasal penyalahgunaan senjata api, UU Darurat. Ini paling berat, ancaman hukumannya bisa 20 tahun," tambah Eddy. (Baca juga; Dandim Jakbar Sebut Pelaku Utama Penusuk Babinsa Sudah Ditangkap )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sadis! Tersinggung Disebut...
Sadis! Tersinggung Disebut Malas Cari Kerja, Suami di Maros Pukul Istri Pakai Barbel 10 Kg hingga Meninggal
Pengakuan Santri Korban...
Pengakuan Santri Korban Bullying Senior di Pesantren, AMRM: Saya Ditendang Sebelum Dibakar
Anggota Polda Jateng...
Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat, Ini Pelanggarannya
Bunuh Bayi Hasil Hubungan...
Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat
Terungkap! Motif Oknum...
Terungkap! Motif Oknum TNI AL Bunuh Juwita, Jurnalis Banjarbaru karena Menolak Menikahi
Motif Keponakan Bunuh...
Motif Keponakan Bunuh Tante di Bogor karena Sakit Hati
Kasus Pembunuhan Sadis...
Kasus Pembunuhan Sadis Terungkap, Pelaku Simpan Kerangka Pacar Selama 6 Bulan
5 Fakta Jurnalis Juwita...
5 Fakta Jurnalis Juwita yang Tewas dan Ditemukan di Tepi Jalan
Kasus Pembunuhan Wartawati...
Kasus Pembunuhan Wartawati Juwita di Banjarbaru, Anggota Lanal Balikpapan Ditangkap
Rekomendasi
Penasihat Danantara:...
Penasihat Danantara: Tarif Trump Bisa Bikin Sistem Keuangan Global Kolaps
Puan Ungkap Kongres...
Puan Ungkap Kongres PDIP Berpotensi Mundur
2 Menteri Kabinet Merah...
2 Menteri Kabinet Merah Putih Sebut Jokowi Bos, Puan Maharani: Presiden Saat Ini Prabowo Subianto
Berita Terkini
Dedi Mulyadi Larang...
Dedi Mulyadi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan, Ini Kata Warga Bekasi
3 jam yang lalu
Jalan Raya Pangalengan...
Jalan Raya Pangalengan Tertutup Longsor Picu Kemacetan hingga 2 Km
4 jam yang lalu
Peduli Lingkungan, BDO...
Peduli Lingkungan, BDO Legal dan IKA FH Unpad Gelar Turnamen Golf
5 jam yang lalu
Longsor Tutup Jalan...
Longsor Tutup Jalan Raya Pangalengan, Akses Lalu Lintas Lumpuh Total
5 jam yang lalu
Soroti Perkembangan...
Soroti Perkembangan Bangsa, Aktivis 98 Jabar Gelar Silaturahmi
7 jam yang lalu
20.000 Banser Apel Bareng...
20.000 Banser Apel Bareng TNI, Ketum GP Ansor: Manunggal Kekuatan Indonesia
7 jam yang lalu
Infografis
3 Opsi Iran Balas Dendam...
3 Opsi Iran Balas Dendam pada Israel atas Pembunuhan Pemimpin Hamas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved