Puspom Tetapkan 3 Anggota TNI Sebagai Tersangka Pembunuhan Serda Saputra

Kamis, 02 Juli 2020 - 13:52 WIB
loading...
Puspom Tetapkan 3 Anggota...
Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka penganiayaan terhadap Serda Saputra hingga meninggal dunia. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka penganiayaan terhadap Serda Saputra hingga meninggal dunia pada Minggu (22/6/2020). Kasus penganiayaan terhadap anggota Babinsa Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, di salah satu hotel tersebut sudah menemukan titik terang.

"Alhamdulillah pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar mendekat selesai. Gelar perkara dan penyelidikan yang kita lakukan bahwa Letnan RW sudah cukup bukti sebagai tersangka pembunuhan," Kata Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Eddy Rate Muis di Lobi Puspomal, Kelapa Gading, Kamis (2/7/2020).

Menurut Eddy, penetapan tersangka Letnan RW berdasarkan atas beberapa tuduhan. "Pertama melalukan pembunuhan menggunakan sajam (senjata tajam), lalu melakukan perusakan di tempat umum, dan ketiga menggunakan dan menyalahgunakan senpi (senjata api)," tuturnya. (Baca juga; Bukan Ditembak, Dandim Jakbar Sebut Babinsa Meninggal Setelah Ditusuk )

Selain Letnan RW, Puspom TNI juga menetapkan dua anggota TNI AD, yakni sertu H dan Koptu S yang berperan memberikan dan meminjamkan senjata api kepada tersangka. "Ini sudah kita periksa, barang bukti, keterangan para saksi dan petunjuk sudah dikumpulkan, sehingga penyidik yakin kedua ini juga sebagai tersangka," Ucap Eddy.

Sebelumnya, tersangka RW juga pernah melakukan pelanggaran. Namun Eddy tidak menjelaskan pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh tersangka RW. "Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, pasal pembunuhan KUHP, ancamannya maksimal 15 tahun. Kedua, perusakan di tempat umum, KUHP juga, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan," terang Eddy.

"Kemudian yang ketiga, pasal penyalahgunaan senjata api, UU Darurat. Ini paling berat, ancaman hukumannya bisa 20 tahun," tambah Eddy. (Baca juga; Dandim Jakbar Sebut Pelaku Utama Penusuk Babinsa Sudah Ditangkap )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Hendardi Angkat Bicara...
Hendardi Angkat Bicara soal Pelibatan Babinsa TNI dalam Pengawasan Pajak
Rekomendasi
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Danantara Puji Transformasi...
Danantara Puji Transformasi Digital Jasa Marga Tollroad Command Center
Berita Terkini
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Infografis
3 Pemain Timnas Indonesia...
3 Pemain Timnas Indonesia yang Menjadi Prajurit TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved