Sebelum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Jero Wacik Sempat Terima Remisi 6 Bulan
Jum'at, 09 September 2022 - 06:15 WIB
loading...
A
A
A
"Biasanya, kalau narapidana itu menjalani masa pidananya ada hak yang bisa diperoleh, seperti remisi umum atau remisi khusus," imbuhnya.
Bambang juga menegaskan, meski sudah menghirup udara bebas, namun Jero Wacik tetap wajib lapor dan gerak geriknya diawasi pembimbing kemasyarakatan (PK).
"Wajib lapor dijalani Jero Wacik selama 2 bulan. Dia baru akan bebas murni pada 21 November 2022," katanya.
Diketahui, Jero Wacik divonis 4 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat pada 9 Februari 2016 karena diduga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Bambang juga menegaskan, meski sudah menghirup udara bebas, namun Jero Wacik tetap wajib lapor dan gerak geriknya diawasi pembimbing kemasyarakatan (PK).
"Wajib lapor dijalani Jero Wacik selama 2 bulan. Dia baru akan bebas murni pada 21 November 2022," katanya.
Diketahui, Jero Wacik divonis 4 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat pada 9 Februari 2016 karena diduga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Lihat Juga :