Napi Teroris di Lapas Indramayu Ikrar Setia ke Pangkuan NKRI

Rabu, 07 September 2022 - 20:08 WIB
loading...
Napi Teroris di Lapas...
Seorang narapidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu bernama Hilman Nur Ichsan mengucapkan ikrar setia kepada NKRI, Rabu (7/9/2022)
A A A
INDRAMAYU - Seorang narapidana terorisme ( napiter ) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu bernama Hilman Nur Ichsan mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (7/9/2022).

Bertempat di aula lapas setempat, Hilman Nur Ichsan berjanji setia kepada NKRI dan akan melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia. Dia juga membuat pernyataan untuk meninggalkan pemahaman dari kelompok radikal dan segala bentuk perlawanan terhadap NKRI.

Hilman mengaku telah menyadari Pancasila tidak menyalahi aturan agama yang dianutnya. "Setelah dibina di Lapas Kelas IIB Indramayu, akhirnya saya menyadari bahwa Pancasila tidak pernah menyalahi aturan agama," ungkap dia.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Gontor, Machfud MD: Ada Proses Hukumnya

Hilman juga berpesan kepada siapa saja yang masih memiliki pemahaman radikal untuk kembali mengkaji ulang pemikirannya tersebut. "Ada baiknya kita mengkaji ulang pemikiran kita, tentang benar atau tidaknya Pancasila itu tak sesuai dengan norma agama," terang dia.

Hilman berharap, ke depan hidupnya lebih baik lagi dengan setia terhadap NKRi serta dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat mengatakan, ikrar seti kepada NKRI yang diucapkan Napiter tersebut merupakan atas kesadaran sendiri dan tanpa paksaan dari pihak manapun. "Alhamdulillah yang bersangkutan sudah menyatakan ikrar dan kembali setia kepada NKRI," kata Kalapas.

Beni Hidayat berjanji, jika Hilman benar-benar dari hati memperbaiki diri, maka hukumannya bisa dikurangi dan hak-haknya sebagai warga binaan akan dipenuhi.

"Yang penting sudah setia terhadap NKRI dan melaksanakan program deradikalisasi selama di Lapas. Karena hal itu menjadi salah satu syarat utama untuk pengajuan integrasi serta remisi," ujarnya.

Disampaikan Beni Hidayat, WBP Hilman Nur Ichsan dipidana selama sekitar 6 tahun karena terbukti melakukan percobaan tindak pidana terorisme.

"Sebelumnya yang bersangkutan terlibat kasus tindak pidana terorisme dengan TKP di Garut, yang bersangkutan menelpon call center salah satu Bank dan mengancam akan melakukan pengeboman pada tahun 2018 lalu," terang Kalapas.

Beni Hidayat berharap, ikrar tersebut tidak hanya diucapkan secara lisan saja namun juga tulus dari hati yang mengucapkan. "Saya berharap ikrar ini diucapkan dengan tulus dari dalam hati, untuk tidak lagi melakukan tindakan yang bertentangan dengan NKRI," harapnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2413 seconds (0.1#10.140)