Istri Juragan 99 Laporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri
Rabu, 07 September 2022 - 12:52 WIB
loading...
Artis Nikita Mirzani dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari.Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Artis Nikita Mirzani dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari. Nikita Mirzani dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui elektronik.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan, kepolisian telah menerima laporan Shandy Purnamasari terhadap Nikita Mirzani.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Menurut Nurul, Nikita dilaporkan karena diketahui pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Akun Nikita beberapa kali mengunggah berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban Gilang dan Shandy selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.
“Barang bukti satu flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundle postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” ujar Nurul.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan, kepolisian telah menerima laporan Shandy Purnamasari terhadap Nikita Mirzani.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Menurut Nurul, Nikita dilaporkan karena diketahui pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Akun Nikita beberapa kali mengunggah berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban Gilang dan Shandy selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.
“Barang bukti satu flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundle postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” ujar Nurul.
Lihat Juga :