Topang Daya Beli, Pemerintah Siapkan Rp9,6 Triliun untuk Bantuan Subsidi Upah Buruh

Selasa, 06 September 2022 - 21:29 WIB
loading...
Topang Daya Beli, Pemerintah...
Pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja atau buruh. Foto ist
A A A
JAKARTA - Pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja atau buruh. BSU yang dikucurkan senilai Rp9,6 triliun itu untuk menopang daya beli pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.



Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam diskusi online bertema "Alih Subsidi BBM , Bansos Topang Masyarakat Miskin" yang digelar FMB9, Selasa (6/9/2022). Pemerintah, kata Ida Fauziyah, telah mengalokasikan bantuan sosial sebesar Rp24,17 triliun dari pengalihan subsidi BBM untuk bantuan sosial dalam tiga jenis bantuan.

"Kami mendapat bagian untuk menyalurkan bantuan subsidi upah atau gaji bagi pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp9,6 triliun,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Menteri Ida menjelaskan, program BSU tahun 2022 ini diberikan dan dicairkan kepada para pekerja untuk satu kali atau sekaligus sebesar Rp600.000. Dalam program ini, sebanyak 16 juta buruh berhak mendapatkan bantuan ini.

Namun terkait kepastian angka penerima BSU ini, jelas Menteri Ida, akan disampaikan setelah proses pemadanan data rampung dilaksanakan. Pemberian data BSU ini sumbernya datang dari BPJS ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang diatur oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Menaker menyampaikan bahwa pihaknya baru saja melaksanakan serah terima data calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan serta penyerahan data pertama atau tahap awal sebanyak 5.990.915 orang. "Selanjutnya, data ini akan kami lakukan pemadanan atau verifikasi agar sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Menteri Ida, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Ini sebagai upaya untuk memadankan atau melakukan verifikasi data penerima. Mulai dari PMO untuk penerima-penerima Program Kartu Prakerja hingga Kemensos dan Badan Kepegawaian.

"Kami telah berkoordinasi untuk memadankan data ini dengan PMO untuk penerima program kartu pra kerja, Kementerian Sosial bagi penerima program PKH dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memasukkan bahwa PNS tidak menerima BSU ini," pungkasnya.

Sebelumnya, lanjut dia, pemerintah memang menargetkan sasaran penerima bantuan ini sekitar 16 juta pekerja. Namun salah satu syarat penerima BSU kali ini tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BPUM, Kartu Pra Kerja dan sebagainya.

“Kami juga memberikan syarat lain untuk penerima BSU yakni telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022. Sehingga dari data tersebut tereliminasi dan menyisakan calon penerima BSU sebanyak 14,6 juta,” tuturnya.

Dia berharap, penyaluran BSU akan selesai secepatnya paling lambat akhir tahun anggaran 2022. Sehingga pekerja atau buruh dapat mencairkan dan dapat membelanjakan uangnnya.

"Saya kira prosesnya, tahap pertama kita akan mulai minggu ini. Begitu data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami akan melakukan screening data untuk memastikan tidak terjadi duplikasi. Setelah itu, uang akan kami salurkan melalui bank Himbara untuk selanjutnya ke penerima manfaat," tutupnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2608 seconds (0.1#10.140)