Bongkar Peredaran Gelap Narkotika, BNNP Jabar Bakar 14 Kg Ganja dan Sabu

Selasa, 06 September 2022 - 15:27 WIB
loading...
A A A
"Jadi ada kiriman melalui jasa ekspedisi yang setelah ditelusuri alamatnya fiktif dan ketika dihubungi nomor kontaknya tidak aktif," jelasnya.

Seluruh barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika tersebut kemudian dibakar menggunakan incenerator.

"Seluruh perkara peredaran gelap narkotika ini masih dan proses penyidikan. Total barang bukti kita musnahkan menggunakan incenerator," ujarnya.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Dengan terbongkarnya peredaran gelap narkotika ini, BNNP Jabar telah menyelamatkan kurang lebih 86.770 warga Jabar dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata dia.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0843 seconds (0.1#10.140)