Polisi Bongkar Praktik Suntik Tabung Gas Subsidi Berkedok Warteg di Bogor
Selasa, 06 September 2022 - 12:16 WIB
loading...
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengamankan satu tersangka kasus menyuntikkan tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Foto: MNC Portal Indonesia/Putra Ramadhani
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Uniknya, lokasi atau tempat praktik tersebut berkedok warteg.
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial RP. Tersangka menyuntikkan tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Baca juga: Gudang Penyuntikan Gas Subdisi ke 12 Kg Digerebek, Pemilik Berhasil Kabur
"Satreskrim mengamankan satu orang tersangka inisial RP di wilayah Cileungsi. Adapun dugaan tindak pidana yang ditemukan adalah penyalahgunaan bahan bakar elpiji tiga kilogram. Modus operandi tersangka membeli tabung gas 3 kilogram yang kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dengan cara disuntik," kata Wisnu di Bogor, Selasa (6/9/2022).
Dari keterangan tersangka, praktik ilegal itu sudah dijalankannya sejak tiga bulan terakhir. Dengan keuntungan estimasi mencapai Rp90 juta per bulan.
"Dari sini tersangka mendapat keuntungan bila dari keterangan meraup keuntungan Rp90 juta per bulan. Tabung gas diperoleh dari pangkalan di sekitar Bogor, dia beli manual dikumpulkan sendiri lalu dipindahkan dengan cara disuntik. Hasil pemeriksaan hasil suntikan dijual ke daerah Jakarta," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, lokasi penyuntikan gas tersebut berkamuflase atau berkedok warteg.
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial RP. Tersangka menyuntikkan tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Baca juga: Gudang Penyuntikan Gas Subdisi ke 12 Kg Digerebek, Pemilik Berhasil Kabur
"Satreskrim mengamankan satu orang tersangka inisial RP di wilayah Cileungsi. Adapun dugaan tindak pidana yang ditemukan adalah penyalahgunaan bahan bakar elpiji tiga kilogram. Modus operandi tersangka membeli tabung gas 3 kilogram yang kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dengan cara disuntik," kata Wisnu di Bogor, Selasa (6/9/2022).
Dari keterangan tersangka, praktik ilegal itu sudah dijalankannya sejak tiga bulan terakhir. Dengan keuntungan estimasi mencapai Rp90 juta per bulan.
"Dari sini tersangka mendapat keuntungan bila dari keterangan meraup keuntungan Rp90 juta per bulan. Tabung gas diperoleh dari pangkalan di sekitar Bogor, dia beli manual dikumpulkan sendiri lalu dipindahkan dengan cara disuntik. Hasil pemeriksaan hasil suntikan dijual ke daerah Jakarta," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, lokasi penyuntikan gas tersebut berkamuflase atau berkedok warteg.
Lihat Juga :