Uang Rp1,1 Miliar Dana Pilkada Depok Diduga Digunakan ke Tempat Hiburan Malam

Selasa, 06 September 2022 - 06:40 WIB
loading...
Uang Rp1,1 Miliar Dana...
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Depok 2020 yang dilakukan oknum di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok. Uang sebanyak Rp1,1 miliar diduga disalahgunakan oleh oknum tersebut untuk biaya ke tempat hiburan malam .

Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu mengatakan, saat ini sudah ada 20 orang yang dimintai keterangan oleh tim jaksa untuk membongkar dugaan kasus tersebut.“Jadi pada intinya kita menemukan beberapa perbuatan melawan hukum. Perbuatan ini tentu hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Andi pada Senin, 5 September 2022.

Andi menduga, ada hal-hal yang menyalahi aturan misalnya perencanaan penggunaan anggaran, kemudian mekanisme penggunaan anggaran serta pertanggungjawaban anggaran. Menurut dia, dugaan kasus tersebut melibatkan banyak pihak. Namun pihak-pihak tersebut sebenarnya tidak ada dalam pengelola anggaran.

“Yang jelas nantikan kita akan telusuri lebih dalam untuk memastikan siapa nanti yang bertanggungjawab, kemudian beberapa resminya potensi kerugian negara akibat ulah oknum tersebut,” ujarnya.

Andi menuturkan, asumsi pihaknya di awal memang baru ada aliran dana Rp1,1 miliar yang diduga disalahgunakan. Namun jumlahnya bisa saja bertambah setelah pendalam nanti. Baca: Heboh Dana Pilkada Depok 2020 Digunakan Buat Hiburan Malam

Uang Rp1,1 miliar tersebut, lanjut Andi, ditarik oleh oknum secara berkala. Misalnya ada penarikan Rp200 juta dan Rp300 juta serta seterusnya. Berdasarkan keterangan dari 20 orang tersebut terungkap kalau uang itu sebagian digunakan untuk ke tempat hiburan malam.

"Oknum tersebut diduga tidak hanya sekali menyambangi tempat hiburan malam dengan uang tersebut.Kami masih mendalami kasus ini," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Rekomendasi
WorldSBK Inggris Siap...
WorldSBK Inggris Siap Digelar, Cek Jadwal dan Link Nontonnya di VISION+
Komisi Ojol 8% Berlaku,...
Komisi Ojol 8% Berlaku, Menteri UMKM Klaim Mayoritas Pengemudi Diuntungkan
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
Berita Terkini
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
Infografis
Lembar Daftar Tugas...
Lembar Daftar Tugas Misi ke Bulan Terjual Rp11 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved