Percepat Penanganan COVID-19, Jateng Bentuk 6 Koordinator Wilayah
Rabu, 01 Juli 2020 - 22:21 WIB
loading...
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
REMBANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membentuk Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) untuk percepatan penanganan COVID-19. Sampai saat ini, selain Kota Semarang dan Kabupaten Demak, terdapat 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang memerlukan perhatian khusus.
Enam Satkorwil telah dibentuk di enam eks karesidenan. Yaitu wilayah Pati, Semarang Raya, Pekalongan, Banyumasan, Kedu dan Solo. Layaknya Badan Koordinasi wilayah, Satkorwil tersebut ranah kerjanya melakukan sinkronisasi, koordinasi serta melakukan percepatan penanganan COVID-19 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Selain mengatasi persoalan-persoalan yang muncul dalam penanganan, Satkorwil itu juga difungsikan Ganjar untuk penanggulangan dampak sosial, ekonomi maupun kesehatan.
"Agar kita bisa membantu masing-masing daerah sehingga bisa responsif pada penanganan COVID-19 ini," kata Ganjar, Rabu (1/7/2020). (Baca juga: Muncul Klaster Pemprov Jateng, Puluhan ASN Terpapar Corona )
Ia mengungkapkan, di 35 Kabupaten kota yang ada di wilayahnya, ada 13 daerah yang perlu perhatian khusus. Dua di antaranya masuk zona merah, yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Enam Satkorwil telah dibentuk di enam eks karesidenan. Yaitu wilayah Pati, Semarang Raya, Pekalongan, Banyumasan, Kedu dan Solo. Layaknya Badan Koordinasi wilayah, Satkorwil tersebut ranah kerjanya melakukan sinkronisasi, koordinasi serta melakukan percepatan penanganan COVID-19 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Selain mengatasi persoalan-persoalan yang muncul dalam penanganan, Satkorwil itu juga difungsikan Ganjar untuk penanggulangan dampak sosial, ekonomi maupun kesehatan.
"Agar kita bisa membantu masing-masing daerah sehingga bisa responsif pada penanganan COVID-19 ini," kata Ganjar, Rabu (1/7/2020). (Baca juga: Muncul Klaster Pemprov Jateng, Puluhan ASN Terpapar Corona )
Ia mengungkapkan, di 35 Kabupaten kota yang ada di wilayahnya, ada 13 daerah yang perlu perhatian khusus. Dua di antaranya masuk zona merah, yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Lihat Juga :