Jenis Baru, Sabu Berbentuk Pil Senilai Rp8,5 Miliar Diamankan di Medan
loading...
A
A
A
MEDAN - Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan, berhasil menggagalkan peredaran sabu jenis baru dengan nilai Rp8,5 miliar. Sabu itu berbentuk pil. Dalam pengungkapan ini, lima pelaku berhasil diamankan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino alfa Tatareda mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial AG di Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
"Dari tangan pelaku AG, petugas berhasil menyita 100 butir pil sabu dan 50 gram sabu berbentuk kristal," katanya, kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Setelah dikembangkan, petugas berhasil menangkap empat pelaku lainnya di dua tempat terpisah dan kembali mengamankan barang bukti pil sabu lainnya. Sehingga total sabu yang diamankan mencapai 9.500 butir.
"Sabu yang berbentuk pil yang disita dari lima pelaku ini merupakan jenis baru, dan baru pertama kali beredar di Sumatera Utara," sambungnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku diancam penjara lebih dari 5 tahun, dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino alfa Tatareda mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial AG di Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
"Dari tangan pelaku AG, petugas berhasil menyita 100 butir pil sabu dan 50 gram sabu berbentuk kristal," katanya, kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Setelah dikembangkan, petugas berhasil menangkap empat pelaku lainnya di dua tempat terpisah dan kembali mengamankan barang bukti pil sabu lainnya. Sehingga total sabu yang diamankan mencapai 9.500 butir.
"Sabu yang berbentuk pil yang disita dari lima pelaku ini merupakan jenis baru, dan baru pertama kali beredar di Sumatera Utara," sambungnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku diancam penjara lebih dari 5 tahun, dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(san)