Imbas Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Umum di Bekasi Naik 15 Persen
Senin, 05 September 2022 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Yaya mengatakan, DPC Organda Kabupaten Bekasi sudah mengirimkan surat ke Penjabat Bupati Bekasi soal penolakan kenaikan harga BBM. Surat tersebut bernomor : 15/DPC OGD/BKS/IX/2022 tertanggal 3 September 2022.
”Saat ini sedang dibahas soal penyesuaian tarif angkutan umum di Dinas Perhubungan,” ungkapnya. Baca juga: Dampak Kenaikan Harga BBM, Siap-siap Tarif Ojol Ikut Naik
Harga BBM naik sejak Sabtu (3/9/2022) kemarin. Untuk BBM jenis Pertalite semula Rp7.650 per liter menjadi Rp10.00 per liter. Solar subsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter kemudian Pertamax non subsidi dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
(ams)
Lihat Juga :