Ditangkap Suami saat Bersetubuh di Hotel, Ibu Muda Bhayangkari dan Pria Selingkuhan Jadi Tersangka

Senin, 05 September 2022 - 15:54 WIB
loading...
Ditangkap Suami saat Bersetubuh di Hotel, Ibu Muda Bhayangkari dan Pria Selingkuhan Jadi Tersangka
Seorang ibu muda Bhayangkari berinisial EP (23) yang digerebek saat check in bersama selingkuhnya IM (24) di kamar hotel di Palembang ditetapkan jadi tersangka. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
PALEMBANG - Seorang ibu muda Bhayangkari atau istri polisi berinisial EP (23) yang digerebek saat check indan bersetubuh bersama pasangan selingkuhnya, IM (24) di salah satu hotel berbintang di Palembang ditetapkan jadi tersangka.

Ditangkap Suami saat Bersetubuh di Hotel, Ibu Muda Bhayangkari dan Pria Selingkuhan Jadi Tersangka


Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang, Iptu Apriansyah mengatakan, selain EP yang berstatus Bhayangkari, pihaknya juga menetapkan IM sebagai tersangka.



"Iya, saat ini keduanya statusnya sudah tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang Iptu Apriansyah, Senin (5/9/2022).

Dia menjelaskan, meski saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua pasangan selingkuh tersebut tidak ditahan lantaran ancaman hukuman Pasal 248 KUHP yang disangkakan di bawah lima tahun.

"Keduanya tidak ditahan karena Pasal 284 (KUHP) itu hukumannya di bawah lima tahun penjara, yang mana ancamannya hanya sembilan bulan kurungan penjara," ungkap Apriansyah.

Meski tidak ditahan, lanjut Kanit Reskrim, namun keduanya diberikan hukuman untuk wajib lapor.

"Terhadap keduanya hanya kita kenakan wajib lapor," jelasnya.



Selain itu, katanya, pihaknya juga sudah memeriksa Bripda AP selaku pelapor, yang merupakan suami sah RP.

Diketahui RP dan IM sejauh ini sudah dua kali mendatangi Mapolsek atas wajib lapor yang dikenakan polisi terhadap keduanya.

"Bripda AP sudah kita periksa. Dan untuk kedua tersangka juga sudah dua kali memenuhi panggilan wajib lapor untuk diperiksa," jelasnya.

Sementara itu, EP kini berada di rumah orang tuanya. Dia mengaku telah dikaruniai satu anak dari hasil pernikahannya dengan Bripda AP (24).

Saat ditemui di rumah orang tuanya, EP mengaku sejak awal sebelum menikah dengan Bripda AP, sudah ada tanda-tanda ketidak harmonisan dari pihak mertuanya, sampai berjalannya resepsi pernikahan. "Contohnya uang dari tamu undangan yang hadir diambil oleh keluarga mempelai pria," katanya.



Selain itu dia juga mengaku telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak hamil empat bulan. Bahkan, salah satu tindak penganiayaan yang sempat dilaporkannya ke polisi, yakni peristiwa saat perjalanan pulang dari rumahnya ke arah Pangkalan Balai, menggunakan mobil.

"Saat di dalam mobil aku dianiaya. Mobil berenti di SPBU, lalu aku ditendang, dipukul menggunakan tangan kosong dan tangan aku diborgol. Itu gara-gara aku minta izin untuk mengurus nenek yang sakit di rumah aku," ungkap EP.

Dilanjutkan EP, saat itu kondisi sedang pandemi Covid-19, dan tidak berani membawa neneknya ke rumah sakit karena takut akan divonis Covid-19. "Pas itu pademi Covid-19, nenek sakit dan yang bisa memasang serta mengontrol infus cuma aku," ungkapnya.

"Awalnya aku diizinkan, tetapi setelah dua hari sudah dijemput. Aku pamit dengan ayah, ibu dan termasuk nenek yang sedang sakit untuk pulang ke rumah kontrakan di Pangkalan Balai. Sampai di kontrakan, aku tidak mau turun karena masih tangan diborgol lalu setelah masuk ke kamar baru borgol tangan dilepas," jelas EP.

Wanita lulusan akademi kebidanan ini melanjutkan, besok paginya suaminya pergi dan ia dikunci dari luar. Dengan menggunakan ponsel milik suaminya yang tertinggal, EP lalu memfoto luka lebam ke bibinya, selanjutnya diberitahukan kepada orang tuanya. "Orang tuaku marah dan langsung dilaporkan ke Polres Banyuasin. Lalu diarahkan ke Polda Sumsel, dalam kasus KDRT," kata EP.

Setelah jalan satu bulan, laporan tersebut dicabut EP. Dan KDRT kembali terulang sekitar lima hingga enam bulan setelah anaknya lahir, bahkan malah semakin parah. "Aku dianiaya, saat berada di Rusun Polres Banyuasin," ungkapnya.

"Leher dicekik dan aku ditendang. Kejadian itu juga sempat disaksikan oleh salah seorang Polwan yang tinggal di depan di rumah kami. Polwan itu tahu karena anak aku menangis terus dan membuat tetangga curiga," jelas EP.

Kasus penganiayaan kedua ini juga sudah dilaporkan kembali ke Polda Sumsel. Dalam laporan disebutkan, bahwa sebelum saat terjadi perdamaian disebutkan, jika terjadi kasus yang sama, maka berkas kasus yang lama bisa dinaikkan lagi.

Setelah berkoordinasi, akhirnya laporan EP dengan kasus KDRT diterima di SPKT Polda Sumsel, untuk pidana umum dan untuk kode etiknya dilaporkan ke Unit Yanduan Bidang Propam Polda Sumsel, pada bulan Mei 2022.

"Bodohnya aku, karena bujuk rayunya, laporan tersebut dicabut lagi dengan perjanjian tidak akan mengulangi lagi," sesal EP. Kemudian, sifat Bripda AP berubah, biasanya kalau EP sakit, Bripda AP dengan cepat merespons tetapi ini tidak sama sekali.

"Sudah dua kali saya melaporkan kasus KDRT hingga ke Propam Polda Sumsel, namun selalu selesai dengan perdamaian. Dan mirisnya lagi, setiap kali kami bertengkar, Bripda AP selalu mengungkit dan menghina dengan omongan yang tidak enak," tutur EP.

"Saya juga selalu diancaman. Dia selalu bilang, kalau menceraikan saya, masih banyak gadis yang mau dengannya. Katanya dia ganteng dan masih bisa mencari wanita lain. Dan kalau saya sudah dicerai, saya belum tentu dapat bujangan," ungkap EP.

Namun, nasi sudah menjadi bubur. Sikap bodoh yang diakui EP, dan dengan pikiran yang pendek, EP membuktikan mencari pria lain yang akhirnya menjadi musibah baginya. "Aku bertemu dengan dia (IK), di Palembang. Tetapi saya tidak menjalin hubungan apapun dengan dia, apalagi pacar atau mantan pacar seperti yang telah dituduhkan. Saya tidak tahu tuduhan mantan pacar yang disebutkan itu didapatkan dari mana," katanya.

Diakuinya, pertemuan dengan MI baru dua kali yakni pertama waktu kuliah tahun 2018, terus yang kedua saat digerebek di Hotel di Palembang. "Bripda AP memang tahu dengan posisi saya, karena tahu persis nomor seri ponsel saya, karena ponsel itu dibelikan Bripda AP setelah ponsel yang lama dihancurkannya," ujar EP.

EP ditangkap sedang berduaan bersama IK, yang diduga merupakan pasangan selingkuh. Keduanya tertangkap basah berada di dalam kamar hotel bintang lima, usai kelelahan bersetubuh. IK merupakan anak Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Banyuasin.

Sementara itu, EP kini berada di rumah orang tuanya. Dia mengaku telah dikaruniai satu anak dari hasil pernikahannya dengan Bripda AP (24).

Saat ditemui di rumah orang tuanya, EP mengaku sejak awal sebelum menikah dengan Bripda AP, sudah ada tanda-tanda ketidak harmonisan dari pihak mertuanya, sampai berjalannya resepsi pernikahan. "Contohnya uang dari tamu undangan yang hadir diambil oleh keluarga mempelai pria," katanya.

Selain itu dia juga mengaku telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak hamil empat bulan. Bahkan, salah satu tindak penganiayaan yang sempat dilaporkannya ke polisi, yakni peristiwa saat perjalanan pulang dari rumahnya ke arah Pangkalan Balai, menggunakan mobil.

"Saat di dalam mobil aku dianiaya. Mobil berenti di SPBU, lalu aku ditendang, dipukul menggunakan tangan kosong dan tangan aku diborgol. Itu gara-gara aku minta izin untuk mengurus nenek yang sakit di rumah aku," ungkap EP.

Dilanjutkan EP, saat itu kondisi sedang pandemi Covid-19, dan tidak berani membawa neneknya ke rumah sakit karena takut akan divonis Covid-19. "Pas itu pademi Covid-19, nenek sakit dan yang bisa memasang serta mengontrol infus cuma aku," ungkapnya.

"Awalnya aku diizinkan, tetapi setelah dua hari sudah dijemput. Aku pamit dengan ayah, ibu dan termasuk nenek yang sedang sakit untuk pulang ke rumah kontrakan di Pangkalan Balai. Sampai di kontrakan, aku tidak mau turun karena masih tangan diborgol lalu setelah masuk ke kamar baru borgol tangan dilepas," jelas EP.

Wanita lulusan akademi kebidanan ini melanjutkan, besok paginya suaminya pergi dan ia dikunci dari luar. Dengan menggunakan ponsel milik suaminya yang tertinggal, EP lalu memfoto luka lebam ke bibinya, selanjutnya diberitahukan kepada orang tuanya. "Orang tuaku marah dan langsung dilaporkan ke Polres Banyuasin. Lalu diarahkan ke Polda Sumsel, dalam kasus KDRT," kata EP.

Setelah jalan satu bulan, laporan tersebut dicabut EP. Dan KDRT kembali terulang sekitar lima hingga enam bulan setelah anaknya lahir, bahkan malah semakin parah. "Aku dianiaya, saat berada di Rusun Polres Banyuasin," ungkapnya.

"Leher dicekik dan aku ditendang. Kejadian itu juga sempat disaksikan oleh salah seorang Polwan yang tinggal di depan di rumah kami. Polwan itu tahu karena anak aku menangis terus dan membuat tetangga curiga," jelas EP.

Kasus penganiayaan kedua ini juga sudah dilaporkan kembali ke Polda Sumsel. Dalam laporan disebutkan, bahwa sebelum saat terjadi perdamaian disebutkan, jika terjadi kasus yang sama, maka berkas kasus yang lama bisa dinaikan lagi.

Setelah berkoordinasi, akhirnya laporan EP dengan kasus KDRT diterima di SPKT Polda Sumsel, untuk pidana umum dan untuk kode etiknya dilaporkan ke Unit Yanduan Bidang Propam Polda Sumsel, pada bulan Mei 2022.

"Bodohnya aku, karena bujuk rayunya, laporan tersebut dicabut lagi dengan perjanjian tidak akan mengulangi lagi," sesal EP. Kemudian, sifat Bripda AP berubah, biasanya kalau EP sakit, Bripda AP dengan cepat merespon tetapi ini tidak sama sekali.

"Sudah dua kali saya melaporkan kasus KDRT hingga ke Propam Polda Sumsel, namun selalu selesai dengan perdamaian. Dan mirisnya lagi, setiap kali kami bertengkar, Bripda AP selalu mengungkit dan menghina dengan omongan yang tidak enak," tutur EP.

"Saya juga selalu diancaman. Dia selalu bilang, kalau menceraikan saya, masih banyak gadis yang mau dengannya. Katanya dia ganteng dan masih bisa mencari wanita lain. Dan kalau saya sudah dicerai, saya belum tentu dapat bujangan," ungkap EP.

Namun, nasi sudah menjadi bubur. Sikap bodoh yang diakui EP, dan dengan pikiran yang pendek, EP membuktikan mencari pria lain yang akhirnya menjadi musibah baginya. "Aku bertemu dengan dia (IK), di Palembang. Tetapi saya tidak menjalin hubungan apapun dengan dia, apalagi pacar atau mantan pacar seperti yang telah dituduhkan. Saya tidak tahu tuduhan mantan pacar yang disebutkan itu didapatkan dari mana," katanya.

Diakuinya, pertemuan dengan MI baru dua kali yakni pertama waktu kuliah tahun 2018, terus yang kedua saat digerebek di Hotel di Palembang. "Bripda AP memang tahu dengan posisi saya, karena tahu persis nomor seri ponsel saya, karena ponsel itu dibelikan Bripda AP setelah ponsel yang lama dihancurkannya," ujar EP.

EP ditangkap sedang berduaan bersama IK, yang diduga merupakan pasangan selingkuh. Keduanya tertangkap basah berada di dalam kamar hotel bintang lima, usai kelelahan bersetubuh. IK merupakan anak Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2165 seconds (0.1#10.140)