Komisi Yudisial Pantau Sidang Kasus Pencabulan Mas Bechi Terhadap Santriwati di PN Surabaya
Senin, 05 September 2022 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
Joko memastikan, KY hadir di kasus-kasus yang jadi perhatian publik. Bahkan, ia mengaku telah bertemu dengan hakim, pengacara, hingga jaksa yang menangani perkara yang membelit putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu. "Kami tetap netral. Kami berharap semua pada alurnya masing-masing, hakim juga menyidangkan perkara tentunya ada pedomannya baik hukum acara," katanya.
Dia berharap, jika memang ada dugaan pelanggaran etik oleh hakim, dia meminta masyarakat untuk segera melapor ke KY. Ia pun meyakini, hakim sudah mempunyai kapasitas dan kemampuan di bidang itu. "Meski ada perhatian publik, saya harap sidang tetap bisa berjalan dengan lancar," tutupnya.
Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dia berharap, jika memang ada dugaan pelanggaran etik oleh hakim, dia meminta masyarakat untuk segera melapor ke KY. Ia pun meyakini, hakim sudah mempunyai kapasitas dan kemampuan di bidang itu. "Meski ada perhatian publik, saya harap sidang tetap bisa berjalan dengan lancar," tutupnya.
Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
(msd)
Lihat Juga :