Komisi Yudisial Pantau Sidang Kasus Pencabulan Mas Bechi Terhadap Santriwati di PN Surabaya

Senin, 05 September 2022 - 14:03 WIB
loading...
Komisi Yudisial Pantau...
Suasana persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa Mas Bechi di PN Surabaya.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Komisi Yudisial (KY) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya guna memantau jalannya sidang kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan, kehadirannya di PN Surabaya sudah direncanakan. Selain memantau jalannya sidang yang mendapat sorotan publik tersebut, kedatangannya kali ini sekaligus dalam rangka kunjungan kerja.

"Tentunya kami juga sosialisasi tugas pengawasan terhadap hakim. Salah satu bagian tugas pengawasan itu adalah pemantauan (sidang)," katanya, Senin (5/9/2022).

Dia menambahkan, fungsi pengawasan dan pemantauan oleh KY bertujuan mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim di PN Surabaya. Terkait perkara MSAT, pihaknya sudah mengetahui.

Baca juga: Pengacara Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santri Layangkan Protes ke PN Surabaya, Ada Apa?

"Memang awal mulanya perkara itu ada di wilayah PN Jombang. Maka dari itu, saya dan tim turun langsung ke PN Surabaya. Tak lain, untuk mengkroscek kebenaran informasi pemindahan lokasi sidang," imbuhnya.

Joko memastikan, KY hadir di kasus-kasus yang jadi perhatian publik. Bahkan, ia mengaku telah bertemu dengan hakim, pengacara, hingga jaksa yang menangani perkara yang membelit putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu. "Kami tetap netral. Kami berharap semua pada alurnya masing-masing, hakim juga menyidangkan perkara tentunya ada pedomannya baik hukum acara," katanya.

Dia berharap, jika memang ada dugaan pelanggaran etik oleh hakim, dia meminta masyarakat untuk segera melapor ke KY. Ia pun meyakini, hakim sudah mempunyai kapasitas dan kemampuan di bidang itu. "Meski ada perhatian publik, saya harap sidang tetap bisa berjalan dengan lancar," tutupnya.

Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Rekomendasi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved