Rekonstruksi Pembunuhan Mutilasi 4 Warga Papua di Mimika Disaksikan Kompolnas dan Komnas HAM
Minggu, 04 September 2022 - 05:48 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 di Jalan Budi Utomo ujung, Kota Timika, Papua Tengah. Para korban dihabisi pelaku kemudian tubuhnya dipotong.
Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan sungai Pigapu.
Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebanyak delapan anggota TNI Angkatan Darat dari Brigade Infanteri 20 Divisi 3 Kostrad dan empat warga sipil yang terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut.
Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan sungai Pigapu.
Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebanyak delapan anggota TNI Angkatan Darat dari Brigade Infanteri 20 Divisi 3 Kostrad dan empat warga sipil yang terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut.
(msd)
Lihat Juga :