Terlibat Kasus Narkoba, 2 Anggota Polisi di Jabar Diberhentikan Tidak Hormat
Sabtu, 03 September 2022 - 15:53 WIB
loading...
Polda Jabar PTDH terhadap Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang serta Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi. Foto SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Polda Jawa Barat melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada dua anggotanya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang ( narkoba ).
PTDH dilakukan sejalan dengan perintah Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada Propam Polri untuk menindak tegas seluruh anggota kepolisian yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Baca juga: Sepanjang Agustus Polda Sulut Berhasil Ungkap 35 Kasus Kriminal
PTDH terhadap Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang serta Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi itu dilakukan setelah keduanya menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022) kemarin.
Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar , Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi yakni AKBP Widodo, Kompol Jani Purba Wicaksana dan Kompol R Bimo Moerdana memutuskan melakukan PTDH terhadap keduanya.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana menyatakan, akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan akan langsung diproses hukum.
PTDH dilakukan sejalan dengan perintah Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada Propam Polri untuk menindak tegas seluruh anggota kepolisian yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Baca juga: Sepanjang Agustus Polda Sulut Berhasil Ungkap 35 Kasus Kriminal
PTDH terhadap Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang serta Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi itu dilakukan setelah keduanya menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022) kemarin.
Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar , Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi yakni AKBP Widodo, Kompol Jani Purba Wicaksana dan Kompol R Bimo Moerdana memutuskan melakukan PTDH terhadap keduanya.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana menyatakan, akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan akan langsung diproses hukum.
Lihat Juga :