Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji di Bekasi Ditangkap Polisi
Jum'at, 02 September 2022 - 20:45 WIB
loading...
A
A
A
Di ruang kosong itulah FF diduga melakukan perbuatan cabul. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.
Atas kelakuannya, FF kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Kini, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," tukas Hengki. Baca juga: Guru Ngaji di Bogor Diduga Cabuli Sejumlah Anak
Atas kelakuannya, FF kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Kini, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," tukas Hengki. Baca juga: Guru Ngaji di Bogor Diduga Cabuli Sejumlah Anak
(mhd)
Lihat Juga :