Meresahkan, Puluhan Preman Jalanan di Jakarta Utara Ditangkap Polisi
Jum'at, 02 September 2022 - 18:47 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian pada tanggal 1 September kemarin, kita mengamankan kurang lebih 25 orang tersangka dengan jumlah uang Rp1.463.500," ungkapnya.
Dari operasi penertiban ini, Erlin mengatakan, jumlah pak ogah yang telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara yakni sebanyak 40 orang. Baca juga: Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman
Atas kejahatan yang mereka lakukan, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Dari operasi penertiban ini, Erlin mengatakan, jumlah pak ogah yang telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara yakni sebanyak 40 orang. Baca juga: Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman
Atas kejahatan yang mereka lakukan, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
(mhd)
Lihat Juga :