Janda Muda di Pangkalpinang Curi 2 Motor dan Kotak Amal untuk Foya-foya

Jum'at, 02 September 2022 - 17:19 WIB
loading...
Janda Muda di Pangkalpinang Curi 2 Motor dan Kotak Amal untuk Foya-foya
Janda muda pelaku curanmor dan kotak amal dibekuk. Foto: Haryanto/SINDOnews
A A A
PANGKALPINANG - Seorang janda ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang, lantaran mencuri dua motor dan dua kotak amal.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kosong, Pangkalpinang, pada Kamis (1/8/2022) malam. Pelaku diketahui bernama Rita (29), seorang residivis yang pernah dihukum 5 bulan penjara dalam kasus pencurian.

Mirisnya, uang yang dicuri dari kotak amal digunakan untuk foya-foya. Sementara sepeda motor korban, belum sempat dijual pelaku.



"Pelaku ini seorang residivis. Dia beraksi saat pelaku sedang tertidur di warung makan, lalu pelaku masuk diam-diam melalui pintu jendela. Setelahnya pelaku membuka pintu utama dan mengambil motor yang kuncinya ada di kendaraan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Jumat (2/9/2022).

Dia Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua, kata Adi Putra, pelaku juga mengambil sepeda motor dengan modus yang sama tanpa merusak stang kendaraan, karena kunci stang masih menempel pada motor.

"Di TKP kedua korban baru tahu motornya hilang saat akan salat subuh, motor yang kuncinya masih menempel di stang sudah tidak ada lagi di halaman rumahnya," ujarnya.



Tak cuma itu, pelaku juga mencuri dua kotak amal di tempat ia mencuri sepeda motor pertama, yakin di warung pecel lele di Keluarga Semabung Baru Pangkalpinang.

"Kalau motor belum sempat dijual dan sengaja disembunyikan sementara. Kalau uang di kotak amal sekitar Rp300.000, uangnya habis buat poya-poya bersama kawan-kawan," sambung pelaku Rita.

Usai mencuri, pelaku menyembunyikan dua sepeda motor hasil curiannya di sebuah rumah kosong di Kelurahan Bukit Sari Pangkalpinang. Di sana juga pelaku bersembunyi saat ditangkap Tim Buser Naga.

Guna proses pengembangan kasus, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang dan disangkakan dengan Pasal 363 tentang Pencurian.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2044 seconds (0.1#10.140)