Polisi Sikat Puluhan Bandar Judi di Jakarta Utara
Jum'at, 02 September 2022 - 13:36 WIB
loading...
Polres Metro Jakarta Utara mengamankan puluhan bandar maupun pemain judi di wilayah Jakarta Utara. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap puluhan pemain hingga bandar judi online maupun konvensional di sejumlah wilayah di Jakarta Utara.Sebab, keberadaan mereka meresahkan masyarakat.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan pihaknya telah menangkap 67 orang dari dua lokasi berbeda seperti di Koja maupun di wilayah Penjaringan. Mereka sudah beroperasi sejak lama.
”Ini ada yang berkaitan dengan judi online ada juga yang berkaitan dengan judi kartu, togel, atau judi konvensional, dan ada juga yang main ludo,” kata Erlin, Jumat (2/9/2022). Baca juga: Polisi Sita Ratusan Gram Sabu di Kebon Pisang dan Kampung Bahari
Dijelaskan Erlin penangkapan ini dilakukan sejak 23 Agustus hingga 1 September 2022 dan berhasil menyita sejumlah barang bukti belasan CPU komentar beserta layarnya dan uang tunai sebesar Rp8.741.000.
”Kalau yang ada di hadapan kita jelas ini perjudian online. Karena kita menyita servernya, komputer yang digunakan pelaku. Ini barang bukti kita data secara menyeluruh karena dari tanggal 23 Agustus -1 September 2022 ini, keseluruhan jumlah Rp8,7 juta,” ungkapnya.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan pihaknya telah menangkap 67 orang dari dua lokasi berbeda seperti di Koja maupun di wilayah Penjaringan. Mereka sudah beroperasi sejak lama.
”Ini ada yang berkaitan dengan judi online ada juga yang berkaitan dengan judi kartu, togel, atau judi konvensional, dan ada juga yang main ludo,” kata Erlin, Jumat (2/9/2022). Baca juga: Polisi Sita Ratusan Gram Sabu di Kebon Pisang dan Kampung Bahari
Dijelaskan Erlin penangkapan ini dilakukan sejak 23 Agustus hingga 1 September 2022 dan berhasil menyita sejumlah barang bukti belasan CPU komentar beserta layarnya dan uang tunai sebesar Rp8.741.000.
”Kalau yang ada di hadapan kita jelas ini perjudian online. Karena kita menyita servernya, komputer yang digunakan pelaku. Ini barang bukti kita data secara menyeluruh karena dari tanggal 23 Agustus -1 September 2022 ini, keseluruhan jumlah Rp8,7 juta,” ungkapnya.
Lihat Juga :