Pemprov DKI Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kemendag

Jum'at, 02 September 2022 - 13:23 WIB
loading...
Pemprov DKI Raih Penghargaan...
Pemprov DKI Jakarta meraih penghargaan perlindungan konsumen dari Kemendag pada kategori Daerah Tertib Ukur. Foto/Pemprov DKI/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meraih penghargaan perlindungan konsumen dari Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) pada kategori Daerah Tertib Ukur. Pemprov DKI meraih penghargaan berdasarkan penilaian sepanjang tahun 2021.

Kepala Unit Pengelola Metrologi, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil (DPPKUKM) DKI Jakarta, Nurhidayat, mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menerima langsung piagam penghargaan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen di Hotel Bumi Senyiur, Kota Samarinda, Rabu (31/8/2022).

“Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan dalam pesannya menyatakan bahwa apresiasi ini didedikasikan bagi warga Jakarta sebagai wujud kolaborasi warga dengan jajaran Pemprov DKI untuk mewujudkan Kota Jakarta yang maju, berkeadilan dan membahagiakan,” kata Nurhidayat dalam keterangannya dikutip, Jumat (2/9/2022).

Nurhidayat menambahkan, dengan penghargaan ini, Pemprov DKI Jakarta melalui DPPKUKM DKI Jakarta akan terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha, serta melindungi kepentingan kesehatan dan keselamatan umum.

“Ini sebagai upaya perlindungan konsumen yang kami lakukan melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran,” ucapnya. Baca: Dishub DKI Tak Minta Tambahan Subsidi Tarif Integrasi 3 Moda Transportasi Massal

Sebagai informasi, Kemendag menyelenggarakan penganugerahan penghargaan perlindungan konsumen, sebagai bentuk apresiasi kepada daerah yang memiliki komitmen dalam perlindungan konsumen dan tertib niaga. Terdapat 4 kategori penghargaan, yaitu Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, Daerah Tertib Ukur, Pasar SNI, dan Pasar Tertib Ukur.

Provinsi DKI Jakarta mendapatkan penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan sepanjang Tahun 2021 dan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 161.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Daerah Tertib Ukur.

Beberapa aspek yang telah dipenuhi sebagai dasar penentuan kriteria Daerah Tertib Ukur, di antaranya aspek pencapaian outcome tertib ukur, aspek kelembagaan Unit Metrologi Legal, serta aspek inovasi kebijakan dan pelayanan kemetrologian.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Minat Berkurang, Harga...
Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Rekomendasi
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved