Polisi Sita Ratusan Gram Sabu di Kebon Pisang dan Kampung Bahari
Jum'at, 02 September 2022 - 12:13 WIB
loading...
A
A
A
”Kita mencegah peredaran narkoba di daerah Kebon Pisang. Dari tersangka yang kita amankan, jumlah barang bukti 47gram, 42 gram, 45 gram sama 4 gram," ucapnya.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka, Slamet mengungkapkan bahwa kelimanya selama ini berperan langsung menawarkan hingga mengedarkan kepada pemakai. Baca juga: Bandar Narkoba Jaringan Kampung Bahari Ternyata Seorang Wanita
“Mereka mengedarkan ke pemakai. Mereka ini pengedar dan selama ini mereka masih beroperasi secara konfesional, jadi ga ada trik khusus yang dilakukan para pelaku yang sudah lama ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka, Slamet mengungkapkan bahwa kelimanya selama ini berperan langsung menawarkan hingga mengedarkan kepada pemakai. Baca juga: Bandar Narkoba Jaringan Kampung Bahari Ternyata Seorang Wanita
“Mereka mengedarkan ke pemakai. Mereka ini pengedar dan selama ini mereka masih beroperasi secara konfesional, jadi ga ada trik khusus yang dilakukan para pelaku yang sudah lama ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
(ams)
Lihat Juga :