Begini Alasan Polres Jakbar Tidak Tahan Tersangka Kasus Dugaan KDRT
Kamis, 01 September 2022 - 18:55 WIB
loading...
A
A
A
"Perlu diingat, tersangka itu masih disangka. Dia belum tentu salah, belum tentu benar. Yang menentukan siapa yang salah dan benar itu pengadilan. Polisi hanya menjalankan prosesnya," tambahnya.
Baca juga: Lawan Kekerasan terhadap Perempuan Melalui Aplikasi
Sebelumnya, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum korban MMS mengeluh karena tersangka D tidak ditahan polisi. Adapun MMS mengalami tindakan KDRT yang diduga dilakukan suaminya sejak tahun 2019. Tindakan itu dilakukan di rumah mereka, Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.
MMS menceritakan suaminya kerap marah-marah usai memberi nafkah kepada keluarga. Mereka telah menikah selama 26 tahun dan dikaruniai 4 anak. "Dia nggak rela ngebayarin saya makan. Jadi setiap dia habis bayarin makan itu marah-marah,” kata MMS, Juni 2022 lalu.
MMS juga mengaku beberapa kali dipukul D dengan benda tumpul hingga memar. Dia pun heran padahal perekonomian suaminya tidaklah sulit.
Baca juga: Lawan Kekerasan terhadap Perempuan Melalui Aplikasi
Sebelumnya, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum korban MMS mengeluh karena tersangka D tidak ditahan polisi. Adapun MMS mengalami tindakan KDRT yang diduga dilakukan suaminya sejak tahun 2019. Tindakan itu dilakukan di rumah mereka, Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.
MMS menceritakan suaminya kerap marah-marah usai memberi nafkah kepada keluarga. Mereka telah menikah selama 26 tahun dan dikaruniai 4 anak. "Dia nggak rela ngebayarin saya makan. Jadi setiap dia habis bayarin makan itu marah-marah,” kata MMS, Juni 2022 lalu.
MMS juga mengaku beberapa kali dipukul D dengan benda tumpul hingga memar. Dia pun heran padahal perekonomian suaminya tidaklah sulit.
(jon)
Lihat Juga :