Begini Alasan Polres Jakbar Tidak Tahan Tersangka Kasus Dugaan KDRT

Kamis, 01 September 2022 - 18:55 WIB
loading...
Begini Alasan Polres...
Polres Metro Jakarta Barat tidak menahan D, tersangka kasus dugaan KDRT yang dialami MMS di Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat tidak menahan D, tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang dialami MMS di Kembangan, Jakarta Barat. Tidak ditahannya suami MMS dikeluhkan pengacara korban KDRT, Sunan Kalijaga.

Menyikapi ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, seorang tersangka tidak harus ditahan selama proses penyidikan jika memenuhi sejumlah faktor. "Alasan penahanan itu biasanya karena tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Kekerasan Daring dan Luring

Dalam kasus KDRT yang menimpa MMS, tim penyidik menilai tersangka D tidak melakukan hal-hal yang menghambat penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik punya alasan untuk tidak menahan yakni permohonan dari pihak tersangka untuk tidak ditahan. Alasannya selama proses penyidikan yang bersangkutan kooperatif, artinya diundang datang dan tidak kabur.

Penyidik juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan, yakni tersangka yang masih mengasuh keempat anaknya. "Selain itu, yang bersangkutan juga mengasuh 4 anak yang masih kecil-kecil. Dan status kedua pihak, terlapor maupun pelapor (korban dan tersangka) masih suami istri. Sementara, anak-anak diasuh oleh suaminya," kata Joko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Akui Pernah Lakukan...
Akui Pernah Lakukan KDRT ke Istri, Dede Sunandar Ungkap Alasannya
Rekomendasi
Mengapa Korupsi Diharamkan...
Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?
FBI Bidik AFA di Tengah...
FBI Bidik AFA di Tengah Mimpi Argentina di Piala Dunia
Berawal dari Hobi Traveling,...
Berawal dari Hobi Traveling, Adhe Tora Kini Jadi Referensi Liburan dan Wisata Kuliner
Berita Terkini
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved