Begini Alasan Polres Jakbar Tidak Tahan Tersangka Kasus Dugaan KDRT
Kamis, 01 September 2022 - 18:55 WIB
loading...
Polres Metro Jakarta Barat tidak menahan D, tersangka kasus dugaan KDRT yang dialami MMS di Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat tidak menahan D, tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang dialami MMS di Kembangan, Jakarta Barat. Tidak ditahannya suami MMS dikeluhkan pengacara korban KDRT, Sunan Kalijaga.
Menyikapi ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, seorang tersangka tidak harus ditahan selama proses penyidikan jika memenuhi sejumlah faktor. "Alasan penahanan itu biasanya karena tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Kekerasan Daring dan Luring
Dalam kasus KDRT yang menimpa MMS, tim penyidik menilai tersangka D tidak melakukan hal-hal yang menghambat penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik punya alasan untuk tidak menahan yakni permohonan dari pihak tersangka untuk tidak ditahan. Alasannya selama proses penyidikan yang bersangkutan kooperatif, artinya diundang datang dan tidak kabur.
Penyidik juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan, yakni tersangka yang masih mengasuh keempat anaknya. "Selain itu, yang bersangkutan juga mengasuh 4 anak yang masih kecil-kecil. Dan status kedua pihak, terlapor maupun pelapor (korban dan tersangka) masih suami istri. Sementara, anak-anak diasuh oleh suaminya," kata Joko.
Menyikapi ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, seorang tersangka tidak harus ditahan selama proses penyidikan jika memenuhi sejumlah faktor. "Alasan penahanan itu biasanya karena tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Kekerasan Daring dan Luring
Dalam kasus KDRT yang menimpa MMS, tim penyidik menilai tersangka D tidak melakukan hal-hal yang menghambat penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik punya alasan untuk tidak menahan yakni permohonan dari pihak tersangka untuk tidak ditahan. Alasannya selama proses penyidikan yang bersangkutan kooperatif, artinya diundang datang dan tidak kabur.
Penyidik juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan, yakni tersangka yang masih mengasuh keempat anaknya. "Selain itu, yang bersangkutan juga mengasuh 4 anak yang masih kecil-kecil. Dan status kedua pihak, terlapor maupun pelapor (korban dan tersangka) masih suami istri. Sementara, anak-anak diasuh oleh suaminya," kata Joko.
Lihat Juga :