Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP
Kamis, 01 September 2022 - 18:16 WIB
loading...
Jajaran Kemenkumham sulsel mengikuti sosialisasi RKUHP secara daring, Kamis (1/9/2022). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel mengikuti Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) secara daring, Kamis (1/9/2022). Sosialisasi diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI.
Kegiatan ini diadakan sehubungan telah dilakukannya kick off RKUHP oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada tanggal 23 Agustus lalu, dalam hal penyebarluasan informasi secara serentak di seluruh wilayah untuk menciptakan kesepahaman masyarakat. Demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan objektif.
Baca juga:Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Supervisi RKA-KL TA 2023
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Eddy O.S. Hiariej dalam pemaparannya mengatakan, Kemenkumham memahami betul apa yang diinginkan oleh Presiden RI Joko Widodo, bahwa partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam pembentukan RKUHP.
“Sosialisasi RKUHP ini harus dilakukan secara masif, tidak hanya merupakan tugas dari Kemenkumham, tetapi ada Kementerian/Lembaga terkait yang harus ikut berperan aktif sehingga diharapkan informasi dapat cepat tersampaikan kepada masyarakat,” ujar Eddy.
Menurut Eddy, sejak awal RKUHP selalu mengakomodir keterlibatan publik. Adapun misi Pembaruan Hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional yaitu, pertama, Dekolonialisasi: Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan & Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing, & memuat alternatif Sanksi Pidana.
Kedua, Demokratisasi: Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 281 UUD 1945) & Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait.
Baca juga:IPKEMINDO Sulsel Diharap Mampu Bangun Kepercayaan Publik
Ketiga, Konsolidasi Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas). Keempat, Harmonisasi sebagai bentuk adaptasi & keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law).
Terakhir, Modernisasi: filosofi pembalasan klasik (Dood-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integrati (Dood-Doderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).
Sebelumnya, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dalam laporannya mengajak seluruh pihak untuk berdoa dan berikthiar agar mahakarya luar biasa para guru, para tokoh, dan pakar hukum pidana yang sudah berjuang kurang lebih 40 tahun lalu memperjuangkan RKUHP nasional untuk mengganti warisan kolonial dapat direalisasikan.
Baca juga:Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Empat Ranperda Kabupaten Sinjai
"Mudah-mudahan tahun ini RKUHP akan hadir dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Widodo.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, dan Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel .
Kegiatan ini diadakan sehubungan telah dilakukannya kick off RKUHP oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada tanggal 23 Agustus lalu, dalam hal penyebarluasan informasi secara serentak di seluruh wilayah untuk menciptakan kesepahaman masyarakat. Demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan objektif.
Baca juga:Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Supervisi RKA-KL TA 2023
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Eddy O.S. Hiariej dalam pemaparannya mengatakan, Kemenkumham memahami betul apa yang diinginkan oleh Presiden RI Joko Widodo, bahwa partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam pembentukan RKUHP.
“Sosialisasi RKUHP ini harus dilakukan secara masif, tidak hanya merupakan tugas dari Kemenkumham, tetapi ada Kementerian/Lembaga terkait yang harus ikut berperan aktif sehingga diharapkan informasi dapat cepat tersampaikan kepada masyarakat,” ujar Eddy.
Menurut Eddy, sejak awal RKUHP selalu mengakomodir keterlibatan publik. Adapun misi Pembaruan Hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional yaitu, pertama, Dekolonialisasi: Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan & Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing, & memuat alternatif Sanksi Pidana.
Kedua, Demokratisasi: Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 281 UUD 1945) & Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait.
Baca juga:IPKEMINDO Sulsel Diharap Mampu Bangun Kepercayaan Publik
Ketiga, Konsolidasi Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas). Keempat, Harmonisasi sebagai bentuk adaptasi & keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law).
Terakhir, Modernisasi: filosofi pembalasan klasik (Dood-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integrati (Dood-Doderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).
Sebelumnya, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dalam laporannya mengajak seluruh pihak untuk berdoa dan berikthiar agar mahakarya luar biasa para guru, para tokoh, dan pakar hukum pidana yang sudah berjuang kurang lebih 40 tahun lalu memperjuangkan RKUHP nasional untuk mengganti warisan kolonial dapat direalisasikan.
Baca juga:Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Empat Ranperda Kabupaten Sinjai
"Mudah-mudahan tahun ini RKUHP akan hadir dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Widodo.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, dan Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel .
(luq)
Lihat Juga :