Ngamuk Istri Selingkuh, Suami Kalap Hantam Tetangga dengan Paving hingga Tewas
Kamis, 01 September 2022 - 17:33 WIB
loading...
A
A
A
"Hasil keterangan dari tersangka maupun saksi yang mana itu istrinya, bahwasannya ini adalah akibat dari selingkuh. Jadi, ada kecemburuan karena pada saat kejadian, malam itu korban dengan istri tersangka sedang berduaan sekitar jam 1 atau jam 2 malam," ungkapnya.
"Jadi tertangkap tangan oleh tersangka, kemungkinan tersangka kalap dan langsung melakukan upaya penganiayaan," lanjut Achmad seraya memastikan bahwa pelaku tidak berada dalam pengaruh minuman keras.
Ahmad juga mengatakan bahwa korban dan pelaku selama ini saling kenal. Bahkan, keduanya saling mengenal dekat dan keduanya tinggal dalam satu lingkungan RT.
"Mereka saling kenal dan juga informasinya sangat dekat karena tempat mereka tinggal juga tidak berjauhan, jadi satu RT juga antara tersangka dan korban," katanya.
Selain menangkap pelaku, tambah Ahmad, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong celana jeans warna hitam hingga potongan keramik dengan bercak darah dan satu buah paving blok yang juga terdapat bercak darah.
"Kita terapkan Pasal 351 ayat 3 yang mana barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.
"Jadi tertangkap tangan oleh tersangka, kemungkinan tersangka kalap dan langsung melakukan upaya penganiayaan," lanjut Achmad seraya memastikan bahwa pelaku tidak berada dalam pengaruh minuman keras.
Ahmad juga mengatakan bahwa korban dan pelaku selama ini saling kenal. Bahkan, keduanya saling mengenal dekat dan keduanya tinggal dalam satu lingkungan RT.
"Mereka saling kenal dan juga informasinya sangat dekat karena tempat mereka tinggal juga tidak berjauhan, jadi satu RT juga antara tersangka dan korban," katanya.
Selain menangkap pelaku, tambah Ahmad, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong celana jeans warna hitam hingga potongan keramik dengan bercak darah dan satu buah paving blok yang juga terdapat bercak darah.
"Kita terapkan Pasal 351 ayat 3 yang mana barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :