Tak Terbukti Melanggar, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Dipulangkan

Kamis, 01 September 2022 - 15:01 WIB
loading...
Tak Terbukti Melanggar,...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar bersama tujuh anggotanya dipulangkan setelah diperiksa oleh Propam Polri. Fajar dan anggotanya disebut tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut bahwa AKP Fajar dipulangkan dan kembali melakukan dinas seperti biasa karena. Fajar dan para anggotanya sebelumnya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus.

”Buktinya anggota dipulangkan sama Propam. Artinya tidak terbukti, kalau penalaran kita,” kata Zulpan, Kamis (1/9/2022). Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap, Fadil Imran: Menyalahgunakan Wewenang

Meski demikian, Zulpan belum merinci hasil pemeriksaan Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dia mengaku belum membaca rekomendasi pemeriksaan AKP Fajar. ”Itu yang belum bisa saya sampaikan karena saya belum membaca rekomendasinya apa,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membenarkan adanya penangkapan terhadap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar beserta jajaran atas kasus penyalahgunaan wewenang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved