Mabuk, Pria di Maros Tega Bacok Rekannya Usai Pesta Miras

Rabu, 31 Agustus 2022 - 21:03 WIB
loading...
Mabuk, Pria di Maros...
Korban penganiayaan di Maros saat menjalani perawatan medis di puskesmas. Korban dibacok rekannya sendiri usai berpesta miras. Foto: iNewsTV/Wahyu Ruslan
A A A
MAROS - Diduga terpengaruh minuman keras usai berpesta minuman keras (miras) seorang pria paruh baya berinisial JJ (40) di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros , Sulawesi Selatan tega menganiaya rekannya sendiri dengan menggunakan senjata tajam.

Akibatnya, korban bernama Daeng Tayang Bimbi (48) mengalami luka robek di bagian pelipis dan punggung belakang dan langsung dilarikan ke Puskesmas Tompobulu.

Belum diketahui motif penganiayaan ini namun korban dan pelaku diketahui adalah satu keluarga.



Kini kondisi Daeng Tayang warga Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu, Maros ini masih dalam kondisi lemah terbaring di ruang perawatan Puskesmas Tompobulu. Diketahui korban dan pelaku masi berhubungan keluarga antara sepupu.



Kapolsek Tompobulu, AKP Asdar mengatakan, kejadian ini berawal ketika korban dan pelaku bersama tiga rekan lainnya sedang asyik berpesta minuman keras jenis ballo di sebuah acara pernikahan, di Kampung Batu Menteng, Dusun Pattiro Baji, Desa Bontomanai.

“Namun setelah berpesta miras, pelaku hendak beranjak untuk pulang, entah bagaimana pelaku tiba-tiba mencabut parang yang terselip di pinggangnya lalu menyerang korban dengan menggunakan parang,” ungkapnya.

Bahkan kata dia, korban yang sempat kabur masih dikejar oleh pelaku hingga akhirnya korban terkena sabetan parang di bagian pelipis dan punggung belakang. Beruntung nyawa korban bisa diselamatkan.



“Setelah mendapat pertolongan dari warga dan keluarganya, dengan kondisi luka parah korban dilarikan ke Puskesmas Tompobulu untuk mendapat perawatan,” ungkap kapolsek.

Sementara pelaku, usai melakukan aksinya langsung meninggalkan lokasi kejadian, warga yang menyaksikan insiden berdarah tersebut langsung melaporkan kejadiannya ke Polisi Sektor Tompobulu.

Selang beberapa jam pelaku akhirnya ditangkap di rumah keluarganya yang tak jauh dari lokasi kejadian dan langsung diamankan di Mapolsek Tompobulu. “Diduga motif penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ini disebabkan akibat pelaku terpengaruh minuman keras,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa parang yang digunakan untuk menganiaya korban. “Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 ayat dua dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2390 seconds (0.1#10.140)