Dinilai Memberatkan, Aliansi Guru Honorer Tolak RUU Sisdiknas
Rabu, 31 Agustus 2022 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
"Kami dengan sangat memohon kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden RI untuk menunda pembahasan RUU Sisdiknas tersebut, " jelas dia.
Sementara itu, dalam siaran persnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia melalui RUU Sisdiknas. Di mana akan mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru.
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril.
RUU itu, kata dia, juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera
mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Sementara itu, dalam siaran persnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia melalui RUU Sisdiknas. Di mana akan mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru.
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril.
RUU itu, kata dia, juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera
mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Lihat Juga :