Angkut 200 Batang Kayu Ilegal, Kapal Ditangkap Polisi di Batam

Rabu, 31 Agustus 2022 - 12:48 WIB
loading...
Angkut 200 Batang Kayu...
Sebuah kapal tanpa nama ditangkap petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri karena mengangkut 200 batang kayu tanpa izin.
A A A
BATAM - Sebuah kapal tanpa nama ditangkap petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri, Senin (29/8/22). Penangkapan dilakukan karena kapal tidak dilengkapi surat-surat saat melakukan pengangkutan kayu di Perairan Pulau Seraya, Bulang, Batam.

Menurut Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang, penangkapan tersebut bermula saat anggotanya patroli di perairan Pulau Seraya. "Jadi ada seorang nahkoda berinisial AM nahkoda kapal tanpa nama diamankan dan yang bersangkutan tidak bisa menunjukan dokumen yang dibutuhkan dalam pengangkutan kayu," katanya, Rabu (31/8/2022).

Dia menambahkan, Kapal tanpa nama itu diketahui membawa kurang lebih 200 kayu bulat campuran dari Selat Mi. Kayu tersebut dibawa dari Kabupaten Karimun yang akan dikirim ke Dapur 12 Sagulung, Kota Batam.

"Dalam melakukan kegiatan nahkoda berinisial AM menerima upah sebesar Rp300 ribu," katanya.

Baca juga: Kisah Riffan, Pegawai Hotel Tanjung Balai Karumun Sukses Jadi Selebgram dan Youtuber

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan mako Polairud Polda Kepri, Sekupang. Bos kapal dalam pengejaran. "Pemodal diketahui berinisial H, saat dicari ke rumahnya ternyata telah melarikan diri," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kapal tanpa nama warna abu-abu, mesin diesel Mitshubishi 4D, 200 kayu bulat campuran dan satu handphone Nokia 220 hitam.

"Pelaku pengangkutan kayu tanpa izin diterapkan Pasal Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 / 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan," tutupnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Kapal-kapal Wisata Berbendera...
Kapal-kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta Disegel, Ini Alasannya
Kepadatan Puncak Arus...
Kepadatan Puncak Arus Balik 2026, 6 Kapal Tambahan Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
Polda Kepri Gelar Mudik...
Polda Kepri Gelar Mudik Gratis, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Membantu Masyarakat
Kapal Fregat Rusia Lepaskan...
Kapal Fregat Rusia Lepaskan Tembakan Peringatan di Selat Inggris
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
Pertahankan Standart...
Pertahankan Standart Mutu Pelayanan Kapal, SLM Berikan Penghargaan The Best Vessel Quarter 1 2026
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved