Satpol PP Jakbar Kumpulkan Rp300 Juta dari Pelanggar PSBB

Rabu, 01 Juli 2020 - 14:27 WIB
loading...
Satpol PP Jakbar Kumpulkan...
Petugas Satpol PP melakukan razia PSBB di sepanjang Jalan Danau Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (30/5/2020). Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat berhasil menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp300 juta dari melakukan razia selama sebulan. Tambahan pemasukan daerah ini didapat setelah Satpol PP melakukan razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan PSBB transisi hingga akhir Juni 2020.

"Per 30 Juni kemarin, kami mencatat Rp300 juta yang berhasil kami dapat dari pelanggar PSBB," kata Kasie Op Satpol PP Jakbar Ivand Sigiro, Rabu (1/7/2020). (Baca juga: 2 Pekan Lagi, Proyek Interchange Sentul Selatan Tol BORR-Jagorawi Rampung )

Ivand mengatakan, beberapa penyumbang pelanggar besar yakni sejumlah usaha, pabrik, maupun pedagang yang diketahui melakukan pelanggaran. Denda puluhan juta berhasil di raup dari pelanggaran semacam ini, seperti, tetap bekerja selama Work From Home (WFH) dan mengabaikan physical distancing.

Sementara terhadap masyarakat yang tak menggunakan masker, Ivand menjelaskan, banyak masyarakat yang membayarkan denda sebesar Rp250.000. (Baca juga: Langgar Aturan PSBB Transisi, Pemkot Jakut Ancam Tutup Pusat Perbelanjaan )

Denda ini diberikan lantaran masyarakat ogah dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan tempat umum, menyapu dan lain-lainnya. "Dendanya juga lumayan banyak kok," tuturnya. (Baca juga: Tak Menggunakan Masker, 25 Bikers Diberi Sanksi Sosial )

Meski demikian, Ivand menegaskan, pembayaran denda ini bebas pungutan liar (pungli). Pasalnya pembayaran denda langsung di-transfer ke rekening Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. (Baca juga: Perusahaan yang Langgar PSBB di Jakarta Terus Bertambah, 190 Ditutup Sementara )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rp1 Miliar Lebih Denda...
Rp1 Miliar Lebih Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta
Denda Pelanggaran PSBB...
Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta Capai Rp1 Miliar Lebih
Jadi Lokasi Penembakan,...
Jadi Lokasi Penembakan, Ketua RW: RM Cafe Tak Pernah Hiraukan Imbauan PSBB
Rekomendasi
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved