Pemprov Jatim Berencana Hentikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kenapa?

Selasa, 30 Agustus 2022 - 11:45 WIB
loading...
Pemprov Jatim Berencana Hentikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kenapa?
Pemprov Jatim berencana menghentikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menghentikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, kebijakan itu dianggap mendorong pemilik kendaraan menunda membayar pajak dan menunggu program pemutihan digulirkan.

Kemendagri juga mengizinkan Pemda menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBN 2) supaya pendapatan asli daerah bisa meningkat. Izin diberikan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Selain itu, dalam UU HKPD, penyerahan kedua kendaraan juga sudah tidak dikenal. Artinya, untuk BBN 2 ini tidak dikenakan tarif.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono menyambut baik kebijakan dari Kemendagri tersebut. Dia sepakat bahwa, program pemutihan membuat masyarakat enggan untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dan justru menunggu program pemutihan.

Baca juga: Sepasang Remaja Tepergok Mesum di Kamar Mandi Terminal Pariwisata Banyuwangi

"Karena jadi pola, ah itu nanti saja (membayar pajak kendaraan). Itu membuat masyarakat jadi tidak taat pajak," katanya, Selasa (30/8/2022).

Padahal, kata dia, Pemda membutuhkan ketaatan dan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak. Pajak kendaraan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kemudian akan dialokasikan untuk pembangunan daerah.

"Jadi, Jawa Timur masih menunggu (keputusan dari Kemendagri). Dan kita sudah menggodok memang di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sudah kita bicarakan. Tinggal menunggu rapat dengan Bu Gubernur," ujar Adhy.

Sementara itu, terkait dengan penghapusan pajak progresif kendaraan, Adhy juga mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, baik pemutihan pajak maupun pajak progresif tidak mendorong orang untuk taat membayar pajak.

"Itu sudah kami bahas (kebijakan penghapusan pajak progresif). Intinya kami melihat ada persepsi masyarakat kalau membeli mobil kedua dan ketiga itu akan besar pajak progresifnya. Padahal kan cuma 1 persen. Tapi image itu membuat mereka tidak taat untuk beli kendaraan atas nama sendiri," tandas Adhy.

Diketahui, Pemprov Jatim setiap tahun menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Saat ini, program itu juga masih berlangsung. Sebenarnya, program itu berakhir pada, Kamis (30/6/2022). Namun, oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, diperpanjang hingga 30 September 2022 mendatang.

"Kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," katanya di Gedung Negara Grahadi, Kamis (30/6/2022).

Khofifah mengklaim, minat masyarakat akan program pemutihan semacam ini sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 objek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.

Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar. "Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022," ujarnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.9041 seconds (0.1#10.140)